Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Foto Telanjang Wanita yang Menolaknya, Pria Bangladesh Dipenjara 4 Bulan

Kompas.com - 14/01/2019, 23:43 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada seorang pria asal Bangladesh, setelah terbukti bersalah menyebarkan foto telanjang perempuan yang menolak cintanya.

Pria tersebut, yang bernama Islam Rokibul, berusia 32 tahun, dan bekerja di sektor kelautan, mengaku bersalah atas tindakan kriminal mengintimidasi dan menyebarkan material cabul menggunakan perangkat elektronik.

Dia dijatuhi hukuman dalam persidangan yang digelar pada Senin (14/1/2019).

Sementara korban adalah seorang wanita berusia 28 tahun yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Fotonya dalam kondisi tanpa busana saat sedang mandi disebar oleh terdakwa.

Foto tersebut didapat terdakwa saat mereka mengobrol melalui sambungan video Facebook Messenger. Saat itu, korban sedang mandi.

Baca juga: Sebar Foto Bugil Teman yang Baru Dikenal di Facebook, Pria Ini Ditahan

Selama mengobrol, terdakwa diam-diam mengambil gambar korban.

"Dia mengaku sengaja melakukan hal tersebut untuk memaksanya menjalin hubungan dengannya," kata wakil jaksa penuntut umum, Jaime Pang, seperti dilansir Channel News Asia.

Tidak disebutkan kapan pertama kali korban dengan terdakwa berkenalan dan berapa lama keduanya saling berhubungan.

Namun pada September tahun lalu, korban berhenti menjalin komunikasi dengan terdakwa. Saat itulah, terdakwa menghubungi korban dan mengancam untuk menyebarkan foto bugil korban jika korban menolak menjalin hubungan dengannya.

Terdakwa sempat berulang kali mengirim pesan ancaman kepada korban dan meneleponnya berkali-kali.

Dan pada hari yang sama dengan saat dia mengancam korban, terdakwa juga mengunggah tujuh foto telanjang korban menggunakan ponselnya, melalui aplikasi media sosial IMO.

Terdakwa mengunggah foto yang menampilkan dengan jelas wajah serta tubuh telanjang korban.

"Tindakan itu dilakukan terdakwa untuk mempermalukan korban yang telah menolaknya," kata pihak penuntut.

Korban, yang diketahui bekerja sebagai pekerja rumah tangga, akhirnya melaporkan terdakwa ke polisi yang kemudian menahan terdakwa.

Baca juga: Direkam Diam-diam saat Bugil, Wanita Gugat Hotel Hilton Rp 1,4 Triliun

Sementara gambar-gambar telanjangnya telah dihapus dari media sosial tersebut, namun foto-fotonya sudah terlanjur tersebar.

Korban mengaku kerap menerima kiriman foto dirinya yang sedang telanjang dengan disertai kalimat-kalimat yang melecehkan.

Atas tuduhan melakukan tindakan intimidasi, terdakwa dapat diancam dengan hukuman penjara 10 tahun, denda, atau keduanya.

Sedangkan atas tuduhan menyebarkan gambar cabul melalui perangkat elektronik, terdakwa dapat dipenjara hingga tiga bulan, denda, atau keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com