Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 231 Miliar, Eks Kepala Mata-mata China Dibui Seumur Hidup

Kompas.com - 27/12/2018, 19:43 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

BEIJING, KOMPAS.com - Mantan kepala mata-mata China dilaporkan dihukum penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan korupsi.

Ma Jian, mantan Wakil Kepala Kementerian Keamanan Negara China, disidang di Pengadilan Menengah Dalian pada Kamis (27/12/2018).

Baca juga: China Rilis Website untuk Laporkan Mata-mata dan Pejabat Korup

Diwartakan SCMP dan AFP, dia terbukti menerima uang suap 109 juta yuan, atau sekitar Rp 231,2 miliar, dan kejahatan lain seperti perdagangan saham secara paksa.

Pengadilan menyatakan, Ma memilih mengakui kesalahannya dan tak mengajukan banding. Selain penjara, segala hak berpolitiknya dicabut.

Dia juga menerima denda 50,5 juta yuan, atau Rp 107,1 miliar, dan segala asetnya disita dan diperintahkan mengembalikan hasil korupsinya.

Mengemban jabatan di kementerian keamanan negara sejak 2006, Ma menjabat di bidang operasi kontra-spionase Negeri "Panda".

Dia pertama kali diselidiki oleh aparat penegak hukum China pada 2015 dan dikeluarkan sebagai anggota Partai Komunis pada tahun yang sama.

Dalam persidangan, dia terbukti menggunakan pengaruhnya untuk membantu seorang taipan bernama Guo Wengui pada 1999 hingga 2014.

Dia dan Guo bekerja sama untuk memaksa penjualan perusahaan pialang Minzu Securities kepada Zhengquan Holdings untuk mendapat kendali.

Hakim menyatakan pada 2013, Ma terlibar dalam perdagangan saham melalui kerabatnya untuk menjual sekitar 49 juta yuan, atau Rp 193,9 miliar.

"Perbuatan korupsi terdakwa telah merugikan kepentingan nasional dan rakyat begitu besar, serta merusak integritas pegawai pemerintah," ujar hakim.

Ma menjadi pejabat keamanan tertinggi kedua di China yang dihukum karena korupsi setelah bosnya, Zhou Yongkang, pada 2012.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Presiden Korsel Divonis 15 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com