Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dituduh Lakukan Kejahatan, Bisakah Trump Dituntut?

Kompas.com - 14/12/2018, 16:03 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tengah disorot menyusul vonis penjara tiga tahun bagi mantan pengacaranya, Michael Cohen.

Cohen divonis atas tuduhan  menggelapkan pajak, memberikan keterangan palsu kepada bank, dan pembayaran kampanye ilegal.

Terkait tuduhan pembayaran kampanye ilegal, Cohen dilaporkan membayar dua perempuan yang mengaku berselingkuh dengan Trump untuk menutup mulutnya saat Pilpres AS 2016.

Baca juga: Trump: Jika Saya Dimakzulkan, Semua Orang Akan Miskin

Dalam pernyataannya, Cohen mengungkapkan dia melakukan pembayaran itu setelah berkoordinasi dan mendapat arahan dari Individual-1, yang disinyalir sebagai Trump.

Hukum federal mewajibakan pembayaran apapun yang bertujuan "memengaruhi pemilihan" harus dilaporkan pengungkapan keuangan kampanye.

AFP via Channel News Asia memberitakan Jumat (14/12/2018), jaksa penuntut AS meyakini presiden 72 tahun itu telah melakukan kejahatan.

Namun keyakinan itu memunculkan sebuah pertanyaan yang menggelayut: bisakah Trump bisa dituntut selama menjadi presiden?

1. Kebijakan yang Melawan Tuduhan terhadap Presiden

Meski tuduhan belum dilayangkan, kebijakan resmi Kementerian Kehakiman sudah jelas: presiden aktif AS tidak bisa dituntut.

Jika ditelusuri akarnya, kebijakan itu berasal dari memorandum yang dirilis Kantor Penasihat Hukum Kementerian Kehakiman (OLC) pada 1973.

Dalam memo tersebut tertulis nama Presiden Richard Nixon yang saat itu tengah disorot karena tersandung skandal Watergate.

Memo itu menyatakan, tanggung jawab presiden yang berat membuatnya tak bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya ketika di sisi lain dia harus menghadapi kasus hukum.

"Presiden merupakan simbol kepala sebuah bangsa. Mencederainya dengan kasus hukum bisa merusak seluruh kinerja aparat pemerintahan," bunyi memo tersebut.

Tercatat karena presiden berkuasa atas Kementerian Kehakiman, dia tidak bisa melakukan investigasi terhadap dirinya sendiri.

Baca juga: Trump: Jika Saya Dimakzulkan, Rakyat Bakal Memberontak

Jadi jika terjadi tuduhan yang serius, maka semua keputusan bakal kembali kepada Kongres AS apakah bakal melaksanakan impeachment (pemakzulan).

Isi memo itu berubah pada 2000 ketika Presiden Bill Clinton menjabat di mana dia saat itu, dia tengah tersangkut skandal asmara dengan Monica Lewinsky.

Clinton berhasil lolos dari dakwaan, namun setelah dia harus menghadapi pemakzulan karena skandalnya, kementerian mengubah sikap.

Di memo yang baru itu tertulis menuduh dan melaksanakan penyidikan terhadap presiden aktif AS membuatnya tak bisa mencapai fungsi konstitusionalnya.

Josh Blackman, profesor di Sekolah Hukum Texas di Houston menuturkan, untuk bisa mengajukan dakwaan kepada Trump, jaksa penuntut harus membawa dua hal.

Diwartakan Globalnews.ca, di antaranya Trump mempunyai maksud kriminal dan "secara sadar berniat untuk melanggar hukum".

Baca juga: Trump Diisukan Akan Dimakzulkan, Bagaimana Prosesnya?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com