Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Kekasihnya Idiot Lewat WhatsApp, Pria Abu Dhabi Dipenjara

Kompas.com - 14/12/2018, 15:32 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

DUBAI, KOMPAS.com - Ungkapan jarimu adalah harimaumu sebagai agaknya tepat digukanan sebagai peringatan agar berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.

Setidaknya, akibat tidak hati-hati mengirim pesan WhatsApp, seorang pria asal Abu Dhabi, Uni Emirat Arab harus berurusan dengan hukum.

Semua masalah ini berawal ketika pria yang disebutkan namanya itu mengirim pesan WhatsApp kepada kekasihnya.

Baca juga: Termakan Hoaks Lewat Whatsapp, Warga Kolombia Keroyok Tahanan hingga Tewas

Dalam pesan itu pria tersebut menggunakan kata "idiot" atau dalam bahasa Arab "habla" kepada kekasihnya itu.

Pria itu mengklaim, istilah "idiot" yang digunakannya bukan untuk menghina tetapi sekadar bercanda.

Namun, ternyata sang kekasih tidak terima dan menganggap pria itu menghinanyalalu mengadukan masalah ini ke pengadilan.

Alhasil pria itu disidangkan dan hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 60 hari dan denda sebesar 20.000 dirham atau hampir Rp 80 juta.

Ini adalah salah satu kasus hukum yang berawal dari salah paham akibat pesan Whatsapp.

Satu kasus lagi menimpa seorang pria yang diadukan seorang perempuan yang tak suka dengan sebuah kiriman video.

Di pengadilan pria itu mengklaim, dia tak sengaja mengirimkan video itu karena dia biasa mengirim sesuatu ke sejumlah orang yang ada di daftar kontaknya.

Satu ketika, dia secara tak sengaja langsung mengirimkan sebuah video tanpa memeriksa dulu isinya.

Baca juga: Sering Video Call Lewat WhatsApp, Foto Bugil Remaja Ini Disebar ke Medsos

Menurut pengacara Hasan Al Reyami semua konten yang dikirim lewat media sosial atau layanan pesan singkat bisa dijerat hukum kejahatan siber UEA.

Berdasarkan undang-undang UEA, seseorang bisa dipenjara atau dijatuhi hukuman denda maksimal 1 juta dirham atau hampir Rp 4 miliar jika dinyatakan bersalah mengirim konten melanggar yang melanggar hukum ke media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com