Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otoritas Mesir Diam-diam Larang Penjualan Rompi Kuning

Kompas.com - 12/12/2018, 14:05 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

KAIRO, KOMPAS.com - Rompi kuning mendadak sulit ditemukan di toko-toko di Mesir, setelah pemerintah setempat dikabarkan secara diam-diam telah membatasi penjualannya.

Rompi berwarna terang yang kerap digunakan untuk tujuan keamanan itu dalam pekerjaan industri itu tidak bisa lagi dibeli secara bebas.

Melansir dari The New Arab, otoritas setempat telah melarang dan membatasi penjualan rompi kuning karena khawatir akan digunakan dalam aksi unjuk rasa seperti yang terjadi di Perancis.

Enam pengecer yang ditemui di Kairo, mengaku mereka tidak lagi menjual rompi kuning.

Dua pengecer menolak menjualnya namun tidak memberikan alasan, sementara empat lainnya mengatakan jika mereka telah diberi tahu oleh pihak keamanan untuk tidak menjualnya.

Baca juga: Rusia Bantah Terlibat dalam Aksi Unjuk Rasa Rompi Kuning di Perancis

"Mereka tampaknya tidak ingin ada seseorang yang melakukan seperti yang terjadi di Perancis," kata salah seorang pengecer.

"Petugas polisi datang beberapa hari lalu dan mengatakan kepada kami untuk berhenti menjualnya (rompi kuning)."

"Saat kami tanyakan alasannya, mereka mengatakan hanya menjalankan perintah," tambah seorang penjual lainnya yang tidak ingin diungkapkan identitasnya karena alasan keamanan.

Sementara menurut beberapa pejabat keamanan, yang juga ingin dirahasiakan identitasnya, membenarkan adanya pelarangan tersebut.

Menurutnya, pelarangan itu akan diberlakukan hingga akhir Januari 2019 mendatang.

Pejabat itu mengatakan, para distributor dan penjual produk keamanan industri telah dipanggil dalam pertemuan dengan pejabat polisi di Kairo pekan lalu untuk diberitahu tentang aturan baru tersebut.

Diyakini, otoritas Mesir diam-diam memberlakukan pembatasan itu untuk mencegah aksi unjuk rasa meniru yang terjadi di Perancis.

Bulan depan, tepatnya pada 25 Januari di Mesir diperingati berlangsungnya hari pemberontakan 2011 yang berhasil menjatuhkan Hosni Mubarak dari jabatan presiden.

"Para penjual dilarang menjual rompi kuning kepada pembeli langsung dan hanya dapat menjualnya kepada perusahaan yang telah diverifikasi dan harus mendapat izin dari pihak kepolisian," kata sumber dari pejabat.

Baca juga: Redam Massa Rompi Kuning, Ini yang Dilakukan Macron

Pelanggar aturan ini akan diancam dengan hukuman, namun tidak dipaparkan rincian hukuman yang diberikan.

Pihak Kementerian Dalam Negeri, yang mengawasi kepolisian, tidak membalas saat dimintai komentar.

Sejak dua tahun terakhir, otoritas Mesir telah memberlakukan tindakan keras dengan mengerahkan polisi dan tentara di seluruh negeri untuk mencegah aksi memperingati pemberontakan 2011 yang dimulai pada 25 Januari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com