Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 30 Macam Hak Asasi Manusia Menurut PBB

Kompas.com - 10/12/2018, 17:05 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap 10 November diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Inisiatif ini berasal dari rasa tak puas sejumlah pihak akibat perampasan hak dan kebebasan manusia karena kepentingan tertentu, terutama yang dilakukan negara besar.

Pada 10 November 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai menyepakati kesepakatan baru. Bertempat di Paris, Perancis, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dicetuskan.

Berasal dari gebrakan pertama itu, akhirnya pada 1950 mulailah diperingati secara rutin tiap tahunnya sebagai Hari Hak Asasi Manusia.

Dilansir dari situs Persatuan Bangsa Bangsa, www.un.org, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, atau status lainnya.

Hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi. Setiap orang berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi dari siapa pun.

Baca juga: Hari HAM Sedunia, Perjalanan dari Magna Carta hingga Deklarasi Universal PBB

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Pasca-dicetuskannya deklarasi bersejarah itu, tiap negara berusaha mencanangkan HAM masing-masing. Mereka dilindungi secara hukum akan kebebasannya pada sebuah negara.

Dalam deklarasi tersebut, setidaknya terdapat 30 Hak Asasi Manusia yang tertulis dan disepakati. Berikut ulasannya:

1. Terlahir bebas dan mendapat perlakuan sama. Kita semua dilahirkan bebas. Kita semua memiliki pemikiran dan gagasan kita sendiri. Kita semua harus diperlakukan dengan cara yang sama.

2. Hak tanpa ada diskriminasi. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran, atau status lainnya.

3. Hak untuk Hidup. Kita semua memiliki hak untuk hidup, dan hidup dalam kebebasan dan keamanan.

4. Hak tanpa perbudakan. Tidak ada yang akan ditahan dalam perbudakan atau praktik perbudakan; perbudakan dan perdagangan budak dilarang dalam segala bentuk.

5. Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan. Tidak seorang pun akan mengalami penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

6. Hak untuk pengakuan sebagai pribadi di depan hukum. Setiap orang berhak untuk diakui di mana pun sebagai orang di hadapan hukum.

7. Hak atas kesetaraan di hadapan hukum. Semua sama di hadapan hukum dan berhak tanpa diskriminasi terhadap perlindungan hukum yang setara. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apa pun yang melanggar deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi semacam itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com