Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Jalan Kaki 180.000 Langkah Sebulan

Kompas.com - 01/12/2018, 15:53 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber BBC

BEIJING, KOMPAS.com - Sebuah perusahaan di China dikritik karena menjatuhkan denda untuk karyawannya yang tidak berjalan kaki sebanyak 180.000 langkah sebulan.

Menurut harian The Information Times, para karyawan di ssebuah perusahaan konstruksi di kota Guangzhou didenda 0,01 yuan atau sekitar Rp 20 untuk setiak langkah yang kurang dari target.

Salah seorang karyawan yang mengaku bernama "Little C" mengatakan, terlalu seringnya jadwal lembur membuat para karyawan sulit untuk berjalan 6.000 langkah sehari di luar jam kerja,

Baca juga: Tak Diizinkan Naik Bus di Meksiko, Karavan Migran Jalan Kaki Menuju AS

"Saya paham perusahaan ingin mendorong karyawannya untuk lebih sering berolahraga," kata perempuan itu.

"Namun, untuk tidur saja waktu saya tidak cukup karena saya harus banyak berjalan kaki untuk mengejar target yang ditetapkan," tambah dia.

Lui Fengmai, dari firma hukum setempat, mengatakan bahwa perusahaan itu tidak memiliki dasar hukum untuk menjadikan jalan kaki sebagai cara untuk menilai kinerja karyawan.

Dia menambahkan, peraturan kerja semacam itu malah bisa memicu keluhan dari para karyawan.

Liu menambahkan, para karyawan bisa saja mengklaim bahwa berjalan di luar jam kerja harus dianggap lembur atau kecelakaan saat berjalan harus dikatagorikan kecelakaan kerja.

Harian The Information Times ini bukan kasus pertama sebuah perusahaan menerapkan aturan yang tak lazim.

Pada Januari 2017, sebuah perusahaan teknologi di kota Chongqing dikritik karena memaksa karyawannya berjalan kaki 10.000 langkah sehari.

Harian The Chogqing Evening Post mengabarkan, manajemen perusahaan bahkan memasukkan kewajiban jalan kaki itu dalam penilaian kinerja.

Baca juga: Jalan Kaki Surabaya-Jakarta, Mantan Preman Kampanyekan Bahaya Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com