Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otoritas Korea Utara Tangkap Pria Pensiunan yang Berusaha Membelot

Kompas.com - 22/11/2018, 17:17 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber UPI

PYONGYANG, KOMPAS.com - Otoritas Korea Utara dikabarkan telah menahan seorang pria pensiunan yang dituduh mengkritik pemerintah dan mencoba membelot.

Dilaporkan Radio Free Asia (RFA), pensiunan berusia 60 tahun itu merupakan mantan wakil ketua komite rakyat di Kota Hyesan, Provinsi Yanggang.

Pria tersebut pensiun pada bulan Oktober lalu dan ditahan pada 3 November. Dia dituduh telah melayangkan kritikan terhadap pemimpin tertinggi, Kim Jong Un.

"Pensiunan kader itu mengatakan, pemimpin tertinggi telah melakukan inspeksi ke wilayah Samjiyon di Provinsi Yanggang sebanyak tiga kali, tetapi tidak mengurus kehidupan rakyat, sementara menyerukan pada pembangunan nasional," kata sumber RFA, dilansir United Press International.

Pria itu ditahan setelah bercerita kepada seorang rekan yang dia percaya, yang kemudian melaporkannya.

Baca juga: Pembelot Korut: 80 Persen Generasi Saya Tak Setia pada Kim Jong Un

"Petugas keamanan yang dia percaya adalah seseorang yang telah diinstruksikan oleh badan keamanan untuk melaporkan ideologi pensiunan kader," kata sumber.

Pria itu dilaporkan berusaha melarikan diri dan membelot setelah menyadari bahwa dirinya telah tertangkap basah menyiarkan pandangan anti-Kim.

Tidak dijelaskan apakah pria itu berencana untuk menyeberang ke Korea Selatan atau melarikan diri ke China di mana warga Korea Utara tidak akan dianggap sebagai pengungsi.

Pemerintah Korea Selatan baru-baru ini telah mengubah undang-undang pemukiman kembali bagi para pengungsi Korea Utara, memberi mereka perlindungan yang lebih besar, meski harus melibatkan Pyongyang.

Undang-undang sebelumnya mengharuskan pembelot untuk mengajukan permohonan suaka setelah tenggat waktu satu tahun sejak tiba di Korea Selatan.

Undang-undang itu membuat lebih dari 200 warga Korea Utara berada dalam kecemasan.

Namun kini, para pembelot Korea Utara dapat mengajukan permohonan suaka dalam tiga tahun sejak mereka tiba di Selatan.

Baca juga: Dihukum Mati 49 Tahun Silam, Pembelot Korut Dibebaskan dari Tuduhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber UPI
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com