Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Agen Asuransi Didakwa Menyuap Pejabat KBRI Singapura

Kompas.com - 21/11/2018, 14:02 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang agen asuransi yang bekerja untuk perusahaan AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance, Rabu (21/11/2018) didakwa menyuap seorang staf Kedubes Indonesia.

Suap itu diberikan kepada pejabat KBRI untuk memuluskan kedua perusahaan asuransi itu digandeng sebagai penyedia asuransi kerja bagi para pembantu rumah tangga Indonesia di Singapura.

Yeo Siew Liang James (47) dijerat delapan dakwaan tindak pidana korupsi karena memberikan uang kepada Abdul Aziz Mohamed Hanib sebesar 71.200 dolar Singapura atau sekitar Rp 755 juta.

Baca juga: Atase Imigrasi Jadi Tersangka Suap, KBRI Kuala Lumpur Akan Bantu KPK

Abdul Aziz ini kemudian akan menyerahkan uang tersebut kepada seorang pejabat KBRI Singapura.

Selain itu, Yeo juga didakwa memberikan lagi uang sebesar 21.400 dolar Singapura atau hampir Rp 227 juta.

Uang itu adalah komisi bagi Abdul Aziz yang merancang pertemuan antara Yeo dan seorang pejabat KBRI Singapura.

Abdul Aziz (63) yang juga berprofesi sebagai adalah penerjemah paruh waktu juga didakwa dalam upaya suap yang melibatkan dua perwakilan Tokio Marine Insurance Singapore.

Demikian penjelasan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) dalam sebuah siaran pers.

Satu warga Singapura lain yang didakwa adalah Chow Tuck Keong Benjamin. Dia dituduh bersekongkol dengan Abdul Aziz  mengumpulkan gratifikasi untuk pejabat KBRI Singapura.

"Chow memperkenalkan Abdul Aziz dan Yeo. Dia tahu Aziz sedang mengumpulkan gratifikasi terkait penjualan asuransi kerja," demikian CPIB.

Baca juga: Politisi PDI-P Disuap Rp 1 Miliar, 50 Ribu Dollar AS, dan 50 Ribu Dollar Singapura

CPIB melanjutkan, sejauh ini belum ditemukan bukti AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance secara institusi terlibat dalam kasus ini.

CPIB menambahkan, KBRI Singapura tidak terlibat dalam kasus dugaan suap ini.

Ketiga orang ini akan disidangkan pada Desember mendatang. Jika terbukti mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sebesar 100.000 dolar Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com