Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Minta Dipenjara karena Unduh Gambar Porno Anak-anak

Kompas.com - 17/11/2018, 15:11 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

TALLAHASSEE, KOMPAS.com - Seorang pria di Florida, Amerika Serikat (AS), ditahan setelah dia datang ke kantor polisi dan minta ditahan.

Penyebabnya sebagaimana diwartakan New York Post Jumat (16/11/2018), pria bernama Cory Hinsch itu mengaku sudah mengunduh gambar porno anak-anak.

Baca juga: Sensor Google Dimulai, Benarkah Sudah Tidak Bisa Googling Gambar Porno?

Pria berusia 24 tahun tersebut datang ke Kepolisian Pensacola pada 9 November dan kepada petugas yang berjaga, dia minta dipenjara.

Dalam dokumen penahanannya, Hinsch mengaku sudah mengunduh gambar pornografi anak. Dia kemudian merogoh sakunya dan mengambil ponsel.

Dia meletakkan ponsel itu di meja dan menunjukkan kepada petugas gambar tentang anak-anak yang melakukan hubungan seks.

Polisi memborgolnya dan setelah Hak Miranda, berisi izin tersangka untuk menolak pertanyaan penyidik, Hinsch segera dimasukkan ke sel.

Dalam investigasi, dia memberi tahu penyidik dia mendapatkan gambar itu dari sebuah "situs hitam", dan mempersilakan detektif memeriksa ponselnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, detektif menemukan ada dua gambar lain yang memperlihatkan pornografi anak-anak di ponsel Hinsch.

Dia mengatakan ingin dijerat dengan pasal kejahatan di sosial media, dan bakal memberikan segala kesaksian tanpa didampingi pengacara.

Dia ditahan dengan dua dakwaan kepemilikan pornografi anak, dengan jaminannya ditetapkan di angka 10.000 dollar AS, atau Rp 146,1 juta.

Di Florida, jika terbukti mempunyai gambar porno anak-anak, seseorang bisa terancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

Selain itu, mereka bakal mendapat lima tahun masa percobaan, dan denda mencapai 5.000 dollar AS, atau sekitar Rp 73 juta.

Baca juga: Peretas Banjiri Kanal Komunikasi ISIS dengan Gambar Porno

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com