Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Najib Razak Kembali Didakwa Menerima Suap Rp 662 Miliar

Kompas.com - 15/11/2018, 17:59 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Istri mantan PM Malaysia Najib Razak, Kamis (14/11/2018) kembali dijerat dua dakwaan baru tindak pidana korupsi.

Rosmah Mansor dituduh menerima uang suap sebesar 189 juta ringgit atau sekitar Rp 662 juta untuk membantu mengamankan kontrak untuk pengadaan tenaga matahari untuk sebuah perusahaan.

Rosmah, yang dikenal karena hobinya berbelanja barang mewah, sebelumnya sudah dijerat dakwaan pencucian uang dan pengemplangan pajak.

Baca juga: Fakta Rosmah Mansor, Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak

Semua dakwaan tersebut terkait dengan skandal miliaran dolar yang ikut menjadi sebab terjungkalnya Najib Razak dari kursi perdana menteri Malaysia.

Dokumen pengadilan menunjukkan dakwaan terbaru itu terkait dengan upaya Rosmah mencari dan mendapatkan bayaran dalam sebuah proyek pengadaan energi tenaga matahari di sejumlah sekolah di Sarawak pada 2016-2017.

Perempuan berusia 66 tahun itu menyatakan tidak bersalah dan dibebaskan setelah membayar uang jaminan 1 juta ringgit atau Rp 3,5 miliar.

Pengadilan sudah menetapkan tanggal sidang untuk kasus ini yaitu pada 10 Desember mendatang.

Rosmah yang sudah dijerat 17 dakwaan korupsi dan pencucian uang kemungkinan bakal kembali diperiksa Komisi Antikkorupsi Malaysia (MACC).

Jika terbukti bersalah dalam dua dakwaan baru ini maka Rosmah terancam hukuman penjara maksimal 40 tahun.

Dalam kasus terpisah, Tengku Adnan Tengku Mansor, salah seorang mantan menteri di kabinet Najib Razak, didakwa melakukan korupsi.

Baca juga: Istri Najib Razak Dituduh Berusaha Pengaruhi Saksi

Dia dituduh menerima uang sebesar 3 juta ringgit atau sekitar Rp 10.5 miliar terkait sebuah kesepakatan penjualan tanah pada 2013 dan 2016.

Tengku Adnan menyatakan diri tidak bersalah dan dibebaskan dengan uang jaminan. Dia dijadwalkan akan menjalani sidang pada 12 Desember mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com