Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Pengajaran di Sekolah, Seorang Ibu Semprotkan Pestisida ke Guru Anaknya

Kompas.com - 14/11/2018, 15:17 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber SCMP

HONG KONG, KOMPAS.com - Seorang ibu di Hong Kong dinyatakan bersalah karena telah menyerang guru anaknya dengan cairan kimia pestisida. Dia dijatuhi masa percobaan selama 18 bulan.

Melansir dari SCMP, wanita tersebut, yang dirahasiakan identitasnya demi melindungi anaknya, dilaporkan setelah menyemprotkan bahan kimia, yang diketahui adalah sejenis pestisida, ke wajah seorang guru pada 3 September lalu.

Dia dikatakan melakukan penyerangan tersebut karena merasa tidak puas dengan metode pembelajaran di sekolah anaknya.

Atas perbuatannya, Pengadilan Kwun Tong menjatuhkan masa percobaan selama 18 bulan.

Sementara korban, yang merupakan guru bimbingan kedisiplinan, harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami iritasi pada matanya akibat terkena cairan kimia.

Baca juga: Perancis Larang Pembasmian Lebah Penyerbuk Pakai Pestisida

Pelaku mengaku bersalah atas tuduhan pemberian racun atau zat merusak dan berbahaya lainnya dengan tujuan melukai, yang diancam hukuman tiga tahun penjara.

Jaksa penuntut mengatakan serangan tersebut telah direncanakan, dan mengungkapkan bahwa pelaku telah lama merasa tidak puas dengan metode pengajaran sekolah.

Sementara Hakim Bina Chainrai mengatakan, hal yang meringankan adalah pengakuan bersalah pelaku, yang mencerminkan penyesalannya.

Hakim juga mencatat bahwa pelaku melakukan tindak pelanggaran tersebut karena perhatian yang tulus terhadap putranya.

"Dia mungkin melakukannya karena cintanya kepada putranya, tetapi itu tetap bukan alasan untuk membenarkan tindakannya," kata hakim.

"Dan harus ditekankan bahwa seseorang tidak dapat menggunakan kaleng pestisida untuk menyemprot orang lain karena merasa tidak bahagia," tambahnya.

Hakim Chainrai akhirnya mengadopsi rekomendasi petugas untuk menempatkan pelaku dalam masa percobaan di bawah pengawasan selama 12 bulan dan meningkatkannya menjadi 18 bulan.

Pelaku juga diperintahkan untuk mendapat perawatan psikologis dan psikiatri, menjalankan kerja sosial dan menghadiri kelompok serta program rehabilitasi selama periode percobaan tersebut.

Baca juga: Remaja Perempuan di India Tidak Sengaja Minum Pestisida

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com