Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Korsel: Wamil Boleh Ditolak jika Tak Sesuai Keyakinan Agama

Kompas.com - 01/11/2018, 13:42 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

SEOUL, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Korea Selatan (Korsel) menyatakan, keyakinan akan agama dan moral merupakan alasan sah untuk menolak wajib militer.

Pernyataan itu keluar menyusul kasus yang menimpa seorang penganut Saksi Yehovah yang dipenjara karena menolak panggilan wamil.

Baca juga: Menteri Korsel Ungkap Reaksi BTS soal Wacana Bebas Wajib Militer

Sejak Perang Korea yang terjadi pada 1950-1953, setiap laki-laki berusia antara 18-35 tahun harus mengikuti wajib militer selama dua tahun.

Jika ada yang tidak mengikuti wamil, maka orang itu bakal dipenjara selama 18 bulan. Sejak 1950, sudah ada yang 19.000 orang yang dipenjara, dengan mayoritas merupakan Saksi Yehovah.

Salah satu kasus yang menuai perhatian MA adalah Oh Seung-hun. Dia menolak panggilan wamil di 2013 yang berujung vonis penjara.

Diwartakan AFP Kamis (1/11/2018), MA memutuskannya setelah menggelar voting dengan hasil sembilan hakim mendukung berbanding empat yang menolak.

Ketua MA Kim Myeong-su berkata, menghukum seseorang yang menolak wamil karena tak sesuai keyakinannya merupakan pelanggaran kebebasan berekspresi individu.

"Adalah opini mayoritas dari anggota MA bahwa menolak wamil karena tak sesuai keyakinan agamanya merupakan tindakan yang diperbolehkan," tutur Kim.

Oh menuturkan, dia menolak panggilan wamil karena ajaran agamanya melarang bahwa siapapun yang menyerang dengan pedang bakal dibunuh dengan pedang.

Dia menyatakan telah menderita karena menolak wamil. "Namun mengabaikan kata hati dan ajaran agama saya bakal jauh lebih buruk," tegas pria 34 tahun itu.

Saksi Yehovah melalui juru bicara Paul Gillies menyambut baik keputusan tersebut dengan menyebutnya sebagai sebuah langkah maju yang besar.

"Hari ini, MA telah membawa Korsel semakin mengikuti norma yang disepakati oleh komunitas internasional," terang Gillies.

Korsel sangat bergantung kepada warganya yang mengikuti wamil. Bahkan, mereka sering ditempatkan di pos yang berbatasan dengan Korea Utara (Korut).

Di Mei 2010, kapal selam Korut menyerang kapal perang Cheonan yang menewaskan 46 pelaut, dengan 16 di antaranya berstatus wamil.

November di tahun yang sama, tentara Korut menyusup ke perbatasan Korsel dan membunuh dua anggota wamil dari kesatuan marinir yang tengah bertugas.

Baca juga: Hindari Wajib Militer, Mahasiswa Korsel Dituduh Naikkan Berat Badan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com