Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahathir Klaim Korupsi di Malaysia Berhasil Diberantas

Kompas.com - 22/10/2018, 09:48 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengklaim upaya pemerintah untuk memberantas korupsi telah berhasil.

Dia menyebut korupsi di Malaysia hanyalah masa lalu dengan upaya perubahan di pemerintahan.

Melansir Channel News Asia, Senin (22/10/2018), dia mengatakan masyarakat tidak lagi berbicara tentang keharusan membayar uang suap ketika berhadapan dengan pejabat pemerintah.

Baca juga: Mahathir Berencana Jual Aset Malaysia, Begini Tanggapan Najib

"Kita tidak akan mendengar korupsi lagi. Rakyat bisa mengurus sesuatu dengan pemerintah tanpa bayar uang suap," katanya dalam wawancara dengan stasiun televisi Astro Awani.

"Dan jika kita ke luar negeri, tidak ada seorang pun bertanya tentang apa yang terjadi di negara kita," ucap pria berusia 93 tahun tersebut,

"Ini terjadi karena ketika kami menggantikan pemerintahan sebelumnya, kami juga memberantas korupsi," imbuhnya.

Usai memenangkan pemilu Malaysia pada Mei lalu, Mahathir berjanji akan membasmi korupsi dan melakukan reformasi institusi.

Dia menyalahkan pemerintahan sebelumnya yang dipimpin oleh Najib Razak karena membuat negara terjerat dengan utang besar, termasuk korupsi di perusahaan 1MDB.

"Korupsi hampir tidak ada lagi karena ada rasa takut akan hukum. Ini adalah keberhasilan besar, kami tidak membuat pejabat pemerintah mencari keuntungan melalui korupsi," ujarnya.

Mahathir mengatakan, orang-orang pemerintahan yang mengambil keuntungan pribadi telah disingkirkan.

Baca juga: Mantan Wakil PM Malaysia Dijerat 45 Dakwaan Korupsi Senilai Rp 408 Miliar

Namun, dia mencatat pemerintah juga perlu memastikan bukti kuat, sebelum membawa kasus korupsi yang melibatkan politisi atau non-politisi dibawa ke pengadilan.

"Jika kami ingin mengadili semua orang sekaligus, itu tidak akan mungkin," katanya.

"Karena setiap kasus harus diselidiki sehingga kami memiliki bukti yang jelas agar pengadilan dapat menerima," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com