Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Pornografi Anak di Ponsel, Gadis Remaja Ini Terancam 90 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/10/2018, 17:14 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

ARKANSAS, KOMPAS.com - Seorang gadis remaja yang masih berusia 19 tahun ditangkap kepolisian di Arkansas setelah ketahuan menyimpan foto telanjang anak perempuan di bawah umur.

Melansir dari Metro.co.uk, gadis remaja tersebut, Brianna Bryd, yang berasal dari Osceola, Arkansas, ditangkap di sebuah hotel di Maumelle, pada 21 Juni lalu.

Polisi telah menerima laporan bahwa Bryd sedang mengatur pertemuan seorang anak perempuan di bawah umur untuk berhubungan seks dengan pria demi mendapat uang.

Dugaan polisi diperkuat temuan adanya foto anak perempuan telanjang berusia 15 tahun yang disimpan di dalam ponselnya.

Dalam rekaman interogasi yang dilakukan polisi, Bryd mengaku foto itu diambil di sebuah hotel pada tanggal 7 hingga 12 Juni lalu. Demikian dikabarkan Northwest Arkansas Democrat-Gazette.

Baca juga: Pornografi Anak Online di Malaysia Tertinggi di Asia Tenggara

Dia mengaku telah menghapusnya, namun polisi berhasil memulihkan data dalam ponsel milik Bryd dan menemukan foto tersebut.

Bryd hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Wilayah Pulaski pada Senin (15/10/2018), di mana dia didakwa dengan sembilan tuduhan, masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Bryd dituduh dengan kejahatan pornografi anak dengan ditemukannya foto-foto telanjang anak perempuan di bawah umur.

Dia juga dituduh menjadi muncikari yang mengatur pertemuan antara korban dengan pria untuk melakukan hubungan seks demi mendapat uang.

Terkait tuduhan menjadi muncikari, Bryd membantah dan mengatakan kepada polisi bahwa anak perempuan itu melakukan hubungan seks dengan seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun atas kemauannya sendiri.

Namun saat anak perempuan itu mengaku dirinya telah diperkosa oleh dua orang dewasa.

Hubungan antara anak perempuan itu dengan Bryd belum diketahui pasti.

Bryd telah dibebaskan dengan jaminan setelah membayar 20.000 dolar (sekitar Rp 300 juta) dan dijadwalkan untuk menjalani persidangan pada Maret 2019 mendatang.

Baca juga: Koleksi Pornografi Anak, Komikus Samurai-X Ditangkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com