Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Algojo, 81 Terpidana Mati di Zimbabwe Belum Dieksekusi

Kompas.com - 18/10/2018, 09:21 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

HARARE, KOMPAS.com - Sejak terakhir kali melakukan eksekusi hukuman mati pada 2005, hingga saat ini belum satu pun dari 81 terpidana mati di Zimbabwe menjalani eksekusi.

Para terpidana ini hidup dalam penderitaan berat karena tidak tahu kapan eksekusi akan digelar setelah algojo hukuman mati pensiun pada 2006.

Pemerintah Zimbabwe bukannya berpangku tangan, tahun lalu Kementerian Kehakiman sudah membuka lowongan posisi algojo hukuman mati.

Baca juga: Terpidana Menangis saat Dihukum Cambuk, Algojo Hentikan Cambukannya

Sebanyak 50 lamaran masuk ke meja kementerian tetapi tak satu pun dianggap memenuhi syarat untuk menjalankan tugas berat itu.

Wakil Komisioner SDM Badan Pemasyarakatan Zimbabwe Fadzayi Mupure membenarkan hal itu sembari memastikan para terpidana mati hidup layak seperti narapidana lainnya.

"Kita harus mengapresiasi meski hukuman mati masih dilakukan di berbagai negara termasuk Zimbabwe, tetapi upaya untuk menghapuskannya telah mencapai level tertinggi," kata Mupura.

"Faktanya konstitusi Zimbabwe masih mencantukan hukuman mati, tetapi saya tegaskan negeri ini juga memberi hak terpidana melakukan banding," tambah Mupure.

Mupure melanjutkan, setelah terpidana dijatuhi vonis hukuman mati maka dia langsung diberi informasi soal hak-hak yang bisa dia gunakan.

"Setelah divonis, terpidana diinformasikan bahwa mereka memiliki  hak mengajukan banding terhadap hukuman itu," ujar Mupure.

"Jika banding yang dilakukan gagal, maka dia memiliki hak untuk meminta pengampunan kepada presiden," dia menegaskan.

Namun, Mupure tidak bisa memastikan jumlah banding atau permohonan pengampunan yang diajukan kepada presiden,

"Dari 81 terpidana mati, dua di antaranya perempuan tetapi saya harus memverifikasinya," tambah Mupure.

Awal tahun ini sebanbyak 16 terpidana mati lolos dari tiang gantungan setelah Presiden Emmerson Mnangagwa mengganti hukuman mereka menjadi penjara seumur hidup.

Baca juga: 50 Orang Melamar Jadi Algojo Hukuman Gantung di Zimbabwe

Beberapa dari mereka yang sudah menanti hukuman mati lebih dari 10 tahun juga mendapatkan pengurangan hukuman menjadi penjara seumur hidup.

Menurut konstitusi Zimbabwe, hukuman mati tidak boleh diberlakukan untuk perempuan dan seseorang yang berusia kurang dari 21 tahun atau lebih tua dari 70 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com