Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Seorang Pria India Keluar Singapura, Sopir Bus Malaysia Ditahan

Kompas.com - 16/10/2018, 19:09 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria 37 tahun berkewarganegaraan Malaysia ditahan setelah diduga mencoba menyelundupkan seorang pria keluar dari Singapura.

Dilaporkan Channel News Asia, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura, melalui rilis yang disampaikan pada Senin (15/10/2018), menyatakan bahwa petugasnya telah menghentikan sebuah bus yang terdaftar di Malaysia.

Bus tersebut mencoba melewati pos pemeriksaan di Tuas pada Minggu (14/10/2018) malam, sekitar pukul 21.20.

Petugas yang melakukan pemeriksaan merasa curiga saat berbicara dengan sopir bus yang tampak gugup.

Baca juga: 2 Nelayan Filipina Tertangkap Selundupkan 5 Kg Sabu dari Malaysia

"Petugas ICA yang berbicara dengan sopir memperhatikan bahwa pria itu terlihat gugup. Merasakan ada sesuatu yang tidak beres, petugas meminta izin untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bus."

"Saat diperiksa, petugas menemukan ada seorang pria yang bersembunyi di dalam kompartemen bagasi bus," tulis ICA dalam pernyataannya.

Setelah menanyai sopir bus, diketahui pria yang bersembunyi merupakan warga India, berusia 25 tahun dan sedang menunggu jadwal pengadilan.

Sopir yang tak diungkapkan identitasnya itu pun mengakui bahwa dirinya sengaja menempatkan pria India tersebut di dalam bagasi untuk bersembunyi.

"Sopir tersebut mengaku dijanjian uang sebesar 700 dolar Singapura (sekitar Rp 7,7 juta rupiah) oleh seseorang yang tidak dikenalnya apabila dirinya berhasil membawa keluar seorang pria India dari Singapura," lanjut keterangan ICA.

Atas tindakannya, sopir bus bersama dengan pria India tersebut kini dalam penahanan polisi dan dijadwalkan untuk hadir di pengadilan pada Selasa (16/10/2018) dengan tuduhan telah melanggar Undang-undang Imigrasi.

Undang-undang Imigrasi Singapura mengancam pihak yang bersalah atas pelanggaran izin tinggal atau masuk secara ilegal dengan hukuman penjara hingga enam bulan dan minimal tiga kali cambuk.

Sementara ancaman untuk kejahatan keberangkatan secara ilegal adalah hukuman penjara hingga enam bulan atau denda hingga 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp 22 juta) atau keduanya.

Baca juga: Selundupkan Kokain di High Heels, Wanita AS Dipenjara 7,5 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com