Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum Mati 49 Tahun Silam, Pembelot Korut Dibebaskan dari Tuduhan

Kompas.com - 11/10/2018, 18:12 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) membersihkan tuduhan seorang pembelot Korea Utara (Korut) yang telah dihukum mati 49 tahun silam.

Lee Soo Keun, mantan wakil kepala media Korut KCNA, menjadi perbincangan karena melakukan aksi dramatis ketika berusaha melarikan diri dari perbatasan di 1967.

Baca juga: Dua Pelaku Perkosaan Terhadap Bocah 8 Tahun Dihukum Mati

Dilansir AFP Kamis (11/10/2018), Lee menyusup ke kendaraan pasukan PBB yang sedang melakukan penyisiran daerah perbatasan Panmunjom.

Segera dia disambut sebagai pahlawan di Korsel. Bahkan dia menikahi perempuan setempat, dan sempat bekerja sebagai anggota intelijen di masa mendiang diktator Park Chung-hee.

Namun, kehidupan Lee tidak berjalan baik. Dia menjadi korban perundungan rekan-rekannya di kantor. Bahkan dituduh sebagai agen ganda.

Tekanan itu membuat Lee sempat berupaya melarikan diri dua tahun kemudian menuju Kamboja via Vietnam Selatan. Namun dia ditangkap intelijen Korsel di bandara Saigon.

Lee dibawa ke Seoul, dan menjalani persidangan dengan tuduhan sebagai mata-mata yang menyamar sebagai pembelot. Dia diputus bersalah pada 1969.

Beberapa bulan kemudian, dia menjalani hukuman mati tatkala umurnya 45 tahun. Kasusnya menjadi kampanye anti-komunis yang didengungkan Korsel selama beberapa dekade.

2017 lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul membuka lagi kasusnya 10 tahun setelah laporan yang dikeluarkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Dalam laporannya, komisi menemukan fakta bahwa Lee dipaksa mengaku setelah sebelumnya dia disiksa dan dipenjara secara ilegal.

Dalam keterangan tertulis, pengadilan menyatakan Lee dituduh sebagai pengacara tanpa mendapat kesempatan untuk membela diri.

"Kini saatnya bagi negara untuk meminta maaf kepada keluarganya atas kekeliruan yang terjadi di masa rezim terdahulu," demikian penjelasan pengadilan.

Baca juga: Warga Australia Terdakwa Narkoba di Malaysia Dihukum Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com