Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Pertimbangkan Hukuman Larangan Mengemudi Seumur Hidup

Kompas.com - 09/10/2018, 14:42 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Peristiwa kecelakaan yang membuat 5 orang anggota keluarga tewas terpanggang pada Sabtu (6/10/2018), memicu pemerintah Malaysia untuk mempertimbangkan hukuman lebih berat bagi pengendara.

Hukuman teberat bagi pengendara yang terbukti menyebabkan kematian dalam kecelakaan termasuk larangan mengemudi seumur hidup.

"Maksimum hukuman sekarang adalah 10 tahun penjara," kata Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke, Senin (8/10/2018), seperti diwartakan dari Channel News Asia.

Baca juga: Bayar Utang Rp 3.600 Triliun, Mahathir Berencana Jual Aset Malaysia

"Dalam sebagian besar kasus sebelumnya, hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar kurang dari 10 tahun penjara dan tanpa hukuman cambuk," ujarnya.

"Ini harus ditinjau ulang, termasuk memperkenalkan larangan seumur hidup mengemudi," imbuhnya.

Anthony berpendapat, hukuman maksimum penjara 10 tahun terlalu longgar dan tidak efektif.

"Pemerintah memandang serius kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian dan menginginkan semua partai untuk perhatian penuh," ucapnya.

Tragedi kecelakaan pada Sabtu lalu melibatkan sebuah truk trailer dan mobil di North-South Expressway (NSE) di negara bagian Perak, Malaysia.

Pihak berwenang menyebutkan, truk trailer kehilangan kendali dan menikung ke arah kanan sebelum kemudian menabrak beberapa kendaraan lainnya, termasuk mobil korban.

Baca juga: Kepolisian Malaysia Tahan 8 Orang yang Diduga Anggota Kelompok Militan

"Mobil terjebak di antara trailer di sebelah kiri dan penghalang beton di sebelah kanan, sebelum kedua kendaraan itu terbakar," kata pejabat polisi Ahmad Adnan.

Dia mengatakan, para korban tidak dapat melarikan diri karena mereka terjepit di kursi mobil.

"Saya mendengar suara seorang wanita yang menangis minta tolong saat api menyala," kata Nurul Amelia Amran, yang sedang melakukan perjalanan dari Kuala Kangsar ke Ipoh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com