Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Starbucks, Kedai Kopi India Ganti Nama

Kompas.com - 28/09/2018, 14:13 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

NEW DELHI, KOMPAS.com - Sebuah kedai kopi asal India terpaksa mengganti nama dan logonya setekag digugat kedai kopi ternama Starbucks, Jumat (28/9/2018).

Starbucks, yang masuk ke pasa india pada 2012 dan kini memiliki 125 gerai, pada Juli lalu mulai melakukan gugatan hukum terhadap "SardarBuksh" yang memiliki 25 kedai di New Delhi.

"Nama kedai kami memiliki nama yang seirama dengan Starbuck yang menyebabkan pengadilan mengabulkan gugatan mereka," kata Sanmeet Singh Kalra, salah seorang pendiri SardarBukhs.

Baca juga: Ambisi Taklukkan Italia, Starbucks Akhirnya Buka Cabang di Milan

Sanmeet mengatakan, perusahaannya sepakat dalam dua bulan akan mengubah nama kedainya menjadi Sardarji-Bakhsh yang tidak terlalu mirip dengan Starbucks.

Namun, Sanmeet mengatakan logo kedainya, yang sama seperti Starbuck berupa sebuah lingkaran berwarna  hijau dan hitam.

Namun, di tengah lingkaran itu terdapat gambar pria mengenakan turban bukan putri duyung seperti Starbucks.

"Logo kami tidak berubah," Sanmeet menegaskan.

Sementara itu, Harish Bijoor, seorang konsultan merk, mengatakan bahwa berbagai perusahaan di India memang kerap menggunakan merk yang mirip dengan merk multinasional yang sudah ternama.

"Para peniru ini memiliki ambisi terbatas dan mereka menikmati keuntungan memiliki merk yang mirip dengan merk-merk ikonik," ujar Bijoor.

Pada 2015, raksasa makanan cepat saji asal AS Burger King dikabarkan menyeret sebuah warung di kota Ludhiana, wilayah utara India ke pengadilan karena menggunakan nama "Mr Singh Burger King".

Baca juga: Masih Pakai Plastik, McDonalds dan Starbucks Mumbai Dijatuhi Denda

Di sisi lain, perusahaan makanan saji "Burger Singh" tidak sampai mendapatkan masalah hukum.

Bahkan, perusahaan ini sudah memiliki 20 gerai di India dan berencana untuk melakukan ekspansi ke pasar Inggris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com