Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA India Putuskan Perzinahan Bukan Tindak Kriminal

Kompas.com - 27/09/2018, 15:26 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

NEW DELHI, KOMPAS.com - Mahkamah Agung India, Kamis (27/9/2018), memutuskan untuk tidak menjadikan perzinahan sebagai tindak kriminal.

Selain itu, mahkamah agung menyatakan, undang-undang masa kolonial yang menjerat pelaku perzinakan dengan hukuman penjara inkonstitusional dan merupakan diskriminasi terhadap perempuan.

Dalam aturan yang sudah berusia lebih dari 100 tahun itu menyebut setiap pria yang tidur dengan perempuan yang sudah menikah tanpa izin sang suami telah melakukan perzinahan.

Baca juga: KPP: Perluasan Pasal Zina Berpotensi Mengkriminalisasi Perempuan

Sesuai undang-undang tersebut, pelaku perzinahan diancam hukuman penjara selama lima tahun.

"Membahas perzinahan dari sudut pandang kriminal merupakan sebuah langkah mundur," demikian keputusan yang diambil lima hakim agung itu.

Di sisi lain, dalam aturan lama perempuan tidak bisa mengadukan masalah dan tidak bisa dimintai pertanggung jawaban saat terjadi perzinahan.

Sehingga, dalam undang-undang kolonial itu, masalah perzinahan murni menjadi ranah para pria.

Mahkamah agung menambahkan, aturan lama itu amat merendahkan martabat perempuan dan menempatkan perempuan sebagai properti milik para pria.

Mahkamah agung juga menetapkan bahwa perzinahan, meski merupakan alasan kuat untuk mengajukan perceraian, tetap menjadi urusan pribadi tiap individu.

Baca juga: ICJR: Perluasan Pasal Zina Berpotensi Hancurkan Ruang Privasi Warga


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com