Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kazakhstan Gunakan Suntikan Kimia untuk Kebiri Para Paedofil

Kompas.com - 24/09/2018, 21:11 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Mirror

ASTANA, KOMPAS.com - Pemerintah Kazahkstan dalam waktu dekat akan menjadi negara pertama yang melakukan kebiri secara kimia bagi para paedofil.

Langkah ini diambil beberapa bulan setelah sebuah undang-undang baru untuk menghukum para terpidana kasus paedofilia disahkan.

Kementerian Kesehatan Kazakhstan mengatakan, terpidana pertama yang akan menjalani hukuman ini adalah seorang pria asal Turkestan yang tak disebutkan namanya.

Baca juga: Turki Pertimbangkan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pedofil

Untuk melaksanakan hukuman ini, pemerintahan Presiden Nursultan Nazarbayev menyediakan anggaran sebesar 27.000 dollar AS atau sekitar Rp 400 juta untuk menyuntik 2.000 terpidana kasus paedofilia tahun ini.

"Saat ini ada permintaan pelaksanaan pengebirian dengan cara kimia sesuai dengan perintah pengadilan," kata wakil menteri kesehatan Lyazzat Aktayeva.

Awal tahun ini, pemerintah Kazakhstan mengusulkan sebuah undang-undang baru untuk mengebiri para terpidana paedofil.

UPDATE: Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia di Mojokerto, Kejaksaan Masih Mencari Rumah Sakit

"Anggaran yang sudah dikucurkan cukup untuk melakukan 2.000 penyuntikan," ujar Aktayeva.

Setelah undang-undang ini disahkan, senator Byrganym Aitimova mengatakan, langkah pengebirian ini dilakukan dengan "satu kali suntikan" untuk mencegah terpidana melakukan kekerasan seksual.

Untuk melaksanakan pengebirian ini, Kazakhstan menggunakan cyproterone, sebuah steroid anti-androgen yang dikembangkan untuk melawan kanker.

Baca juga: KPAI Dorong Penegak Hukum Gunakan Hukuman Kebiri bagi Pedofil

Selain dikebiri, pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak juga mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun.

Sejumlah laporan mengatakan, kasus perkosaan terhadap anak-anak di Kazakhstan meningkat dua kali lipat menjadi sekitar 1.000 kasus antara 2010 hingga 2014.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Mirror
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com