Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Keluar dari Penjara, Pemimpin Oposisi Rusia Kembali Ditahan

Kompas.com - 24/09/2018, 18:43 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber BBC,AFP

MOSKWA, KOMPAS.com - Pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny kembali ditahan pada Senin (24/9/2018), sesaat setelah dia menjalani hukuman penjara selama 30 hari.

BBC mengabarkan, dia dituduh melanggar hukum protes dan akan menghadapi 20 hari penjara atau didenda. Kini, dia telah dibawa ke kantor polisi pusat di Moskwa. Sementara, persidangannya akan dijadwalkan selanjutnya.

Politisi 42 tahun itu telah lama menjadi oposisi Rusia yang paling menonjol mengkritik Presiden Vladimir Putin.

Baca juga: Pemimpin Oposisi Rusia Dijatuhi Hukuman Penjara 30 Hari

"Alexei Navalny ditahan di luar area pusat penahanan," kata juru bicaranya, Kira Yarmysh, di Twitter.

Melansir AFP, Navalny sebelumnya dipenjara selama satu bulan karena menyusun aksi protes pada 28 Januari lalu.

Dia dianggap melanggar hukum Rusia yang melarang acara publik tanpa persetujuan pemerintah kota. Navalny dan pendukungnya meyakini penangkapan itu bermotif politik.

Dalam beberapa pekan terakhir, politisi oposisi Rusia menyerukan aksi unjuk rasa nasional melawan rencana pemerintah menaikkan usia pensiun.

Mereka memprotes rencana rezim Putin yang akan meningkatkan usia pensiun menjadi 65 tahun. Sekitar 3.000 orang tercatat melakukan aksi unjuk rasa pada Sabtu lalu.

Sementara, Navalny dikenal atas sejumlah dorongannya untuk menggelar protes massal terbesar di Rusia dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Pemimpin Oposisi Rusia Serukan Aksi Protes Nasional selama Piala Dunia

Retorika anti-korupsinya menjadi populer di kalangan muda Rusia yang mengikuti saluran online dan blognya.

Dia dilarang untuk mengambil bagian dalam pemilihan presiden Rusia pada Maret lalu dan justru berakhir dengan dipenjara selama satu bulan pada Juni lalu.

Pengacara tersebut selama ini telah dihadapkan pada sejumlah tuduhan sejak memimpin oposisi Rusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC,AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com