Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisis Rohingya: Panglima Myanmar Sebut PBB Tak Berhak Ikut Campur

Kompas.com - 24/09/2018, 15:05 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Panglima militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing mengomentari desakan penyidik PBB untuk menyeret dia dan perwira tinggi lainnya soal krisis Rohingya.

Diwartakan AFP Senin (24/9/2018), Aung Hlaing dalam media militer Myawady menyebut PBB tak mempunyai hak untuk mencampuri urusan negaranya.

"Tidak ada negara, organisasi, maupun kelompok yang berhak untuk mengusik kedaulatan maupun memberi keputusan atas negara lain," kata Aung Hlaing dalam pidatonya Minggu (23/9/2018).

Baca juga: PBB: Para Jenderal Myanmar Lakukan Genosida terhadap Warga Rohingya

Panglima yang menjabat sejak 2011 itu kembali menuturkan bahwa Rohingya adalah etnis luar dengan menyebut mereka sebagai Bengalis, atau imigran dari Bangladesh.

Dia bersikeras Undang-undang Kewarganegaraan 1982 di mana menghapus Rohingya dari daftar etnis yang diakui Myanmar bakal terus dijalankan.

Perwira tinggi dengan pangkat Jenderal Senior juga menolak permintaan agar Tatmadaw, sebutan lokal untuk militer, menjauh dari politik.

"Coba lihat negara-negara yang menganut paham demokrasi di dunia ini juga bisa menyatukan militer. Kami bakal terus melanjutkan usaha kami menciptakan perdamaian abadi," tegas Aung Hlaing.

Sebelumnya, misi pencari fakta PBB menerbitkan laporan setebal 444 halaman yang sudah mereka kumpulkan selama 18 bulan terakhir.

Dalam laporannya, tim pencari fakta menyatakan militer Myanmar telah melakukan genosida, dan harus dihadapkan pada Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).

Tim yang diketuai mantan Jaksa Agung Republik Indonesia 1999-2001 Marzuki Darusman itu menyebut level kekejaman pasukan Myanmar sudah sulit dipahami.

Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda mengumumkan bakal membuka penyelidikan awal tuduhan kejahatan yang dilakukan kepada Rohingya.

Bensouda pekan lalu berkata, meski Nyapyidaw tak menandatangani Perjanjian Roma sebagai dasar pendirian ICC, pihaknya hak yurisdiksi melakukan investigasi.

Sebabnya, Bangladesh yang saat ini merupakan penampungan mayoritas pengungsi etnis Rohingya tercatat sebagai anggota ICC.

Lebih dari 700.000 orang Rohingya melarikan diri dari Negara Bagian Rakhine ketika militer memulai operasi dengan dalih menumpas teroris Agustus 2017.

Mayoritas dari mereka menempati kamp pengungsian Kutupalong yang berlokasi di Cox's Bazaar, Bangladesh.

Baca juga: PBB: Militer Myanmar Harus Dijauhkan dari Politik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com