Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Najib Razak: Saya Bukan Pencuri

Kompas.com - 21/09/2018, 14:24 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Asia One

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menyuarakan keyakinan bahwa pengadilan bakal membersihkan namanya.

Asia One memberitakan Jumat (21/9/2018), Najib kembali ditangkap setelah Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) melakukan pengusutan dana 2,6 miliar ringgit, atau Rp 9,3 triliun.

Mantan PM berusia 65 tahun itu mendapat 25 dakwaan pencucian uang dan korupsi. Seusai dakwaan dibacakan, Najib menyatakan diri tak bersalah.

Baca juga: Usut Dana Rp 9 Triliun, KPK Malaysia Tangkap Najib Razak

Dia dibebaskan setelah membayar jaminan 1 juta ringgit, sekitar Rp 3,5 miliar, dari total 3,5 juta ringgit, atau Rp 12,5 miliar.

Najib mengatakan, isu 2,6 miliar ringgit merupakan usaha untuk mengkritik dan menodai namanya. "Semua dakwaan itu bakal menjadi pembuktian bahwa saya bukan pencuri," tegas dia.

"Saya berharap perjalanan di persidangan bakal menghasilkan kebenaran, dan membungkam isu 2,6 miliar ringgit itu selamanya," lanjut Najib seraya meninggalkan gedung Pengadilan Sesi Kuala Lumpur.

Dia sempat mendapat pertanyaan apakah mempunyai keyakinan bakal memenangkan kasus itu. Najib menjawab dia berharap masih mendapat keadilan di persidangan.

PM yang berkuasa 2009-2018 itu melanjutkan, dakwaan itu terlalu dibesar-besarkan karena publik tidak melihat kisah selengkapnya.

"Jika publik mendapat pemahaman yang benar, maka mereka bakal tahu bahwa saya telah mengembalikan sejumlah besar uang setelah pemilihan," ujar dia.

Sementara kuasa hukum Najib Muhammad Shafee Abdullah berujar mereka telah mempersiapkan untuk bertarung di meja hijau.

"Saya yakin kami bakal memenangkan sidang ini. Saya yakin mereka, para jaksa penuntut, tidak akan bisa memberi bukti," koar Shafee dalam konferensi pers.

Sementara itu, Wakil Komisioner MACC Datuk Azam Baki tak menampik kemungkinan Najib dan istrinya, Rosmah Mansor, bakal dijerat dengan dakwaan lain di masa depan.

Persidangan Kamis merupakan kali kedua yang dijalani Najib setelah di Juli lalu, dia juga dihadirkan dalam sidang pasca-ditangkap di kediamannya.

Baca juga: Najib Razak Dijerat 25 Dakwaan Korupsi dan Pencucian Uang

Di persidangan pasca-ditangkap pada Juli, Najib dijerat tujuh dakwaan menyusul dugaan transfer ilegal dana 42 juta ringgit, sekitar Rp 150,8 miliar, dari SRC International, anak usaha 1MDB.

Ketika laporan akan transfer dana besar 1Malaysia Development Berhad (1MDB) ke akun bank pribadinya muncul di 2015, tekanan langsung mengarah kepada Najib dan lingkaran dalamnya.

Kejaksaan Agung Malaysia membersihkan Najib dari tuduhan dan menutup penyelidikan setelah dia mengklaim dana itu merupakan donasi dari keluarga kerajaan Arab Saudi.

Namun, sejak Mahathir Mohamad naik menjadi PM setelah mengalahkan Najib di pemilihan umum 9 Mei, dia memutuskan membuka kembali kasus itu.

Baca juga: Najib Rilis Dokumen Sumbangan Keluarga Kerajaan Saudi ke Rekeningnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Asia One
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com