Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Singapura Diusulkan Punya Wewenang Tangkal "Berita Palsu"

Kompas.com - 20/09/2018, 20:51 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Sebuah komite yang dibentuk pemerintah Singapura dilaporkan mengusulkan sebuah wewenang untuk menangkal peredaran berita palsu.

Channel News Asia mewartakan Kamis (20/9/2018), Komite Seleksi memberikan 22 rekomendasi sepanjang sidang dengar pendapat Maret lalu.

Menteri Senior Transportasi, Komunikasi, dan Informasi Janil Puthucheary yang juga anggota komite berkata, berita palsu merupakan ancaman nyata yang dihadapi Singapura saat ini.

Baca juga: Mahathir Berjanji Tinjau Ulang Undang-undang Berita Palsu

"Kabar itu menempatkan keamanan nasional dalam bahaya berdasarkan bukti maupun perwakilan yang telah kami hadirkan," ujar Puthucheary.

AFP melaporkan, komite itu mempromosikan wewenang menghambat peredaran berita palsu, mencegat akun yang dikendalikan bots, dan mendiskreditkan sumber berita palsu.

Pemerintah berhak menutup maupun membuka portal informasi. Sementara informasi yang hanya dibagikan di khalayak terbatas tidak akan diganggu.

Sementara legislatif bisa mengesahkan adanya aturan di mana penyebar kabar palsu bisa diproses menggunakan hukum pidana.

Menteri Hukum dan Dalam Negeri K Shanmugam berkata, mereka telah menerima bukti adanya kampanye yang disponsori negara asing.

Bukti itu memperingatkan kesalahan sosial dalam masyarakat multi-etnis seperti Singapura bisa berdampak adanya perselisihan.

"Masalahnya sangat mendesak dan serius. Jadi saya pikir tanggapan negara juga mendesak dan serius," ujar Shanmugam dalam konferensi pers.

Pemerintah dalam pernyataan tertulis telah menerima rekomendasi komite itu, dan mempertimbangkan seperti apa implementasinya.

Usul itu ditentang aktivis HAM karena dikhawatirkan jika menjadi undang-undang bakal mengancam kebebasan berekspresi dan menangkal lawan politik.

Phil Robertson, Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch berkata, masalah dasar pemerintah Singapura adalah terdapat cara pandang bias tentang apa itu "berita palsu".

Dia menjelaskan, komite itu dibentuk sebagai perlindungan politik. "Dengan alasan 'berita palsu', mereka bisa menyensor apa yang seharusnya dilihat warganya," tutur Robertson.

Baca juga: Malaysia Usulkan Penyebar Berita Palsu Dipenjara hingga 10 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com