Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Cabut Lisensi Agen "Penjual" PRT di Situs Carousell

Kompas.com - 20/09/2018, 11:51 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Otoritas Singapura mencabut lisensi agen tenaga kerja yang "menjual" pekerja rumah tangga yang diduga berasal dari Indonesia, melalui situs niaga Carousell.

Diwartakan Straits Times, Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) menyatakan, agensi SRC Recruitment merupakan lembaga yang memasang iklan "penjualan" PRT secara online.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu (19/9/2018), selain mendapat penangguhan lisensi, agen tersebut juga tidak lagi bisa menyalurkan pekerja asing baru.

Baca juga: Singapura Selidiki Iklan Penjualan TKW Indonesia di Situs Carousell

MOM juga sedang menyelidiki agen tersebut sehingga dapat menuntutnya atas pelanggaran di bawah Undang-Undang Agen Tenaga Kerja.

Penangguhan tetap berlaku selama penyelidikan berlangsung.

"Kami sangat mengutuk iklan layanan PRT asing dengan cara yang tidak bermartabat," kata Komisaris Agen Tenaga Kerja Singapura, Kevin Teoh.

"Iklan PRT asing di platform internet yang berarti untuk perdagangan barang benar-benar tidak pantas dan tidak dapat diterima," katanya.

Dia mengatakan, kementerian akan memandang masalah ini dengan serius dan tak ragu untuk mengadili agen yang bersalah.

Dalam sebuah unggahan di Facebook, Menteri Tenaga Kerja Singapura Josephine Teo turut mengutuk tindakan agensi SRC Recruitment.

Baca juga: Dipaksa Berhenti Kerja karena Hamil, PRT Filipina Gugat Majikan

"Saya sangat terganggu oleh iklan yang memasarkan pekerja rumah tangga asing di pemasaran online, Carousell," tulisnya.

"Bagi kami, PRT merupakan bagian dari keluarga. Peristiwa ini menyakiti saya mengenai PRT, yang merupakan anak, kakak, dan mungkin juga ibu dari seseorang, tapi dipasarkan semacam itu," imbuhnya.

MOM telah memperingatkan Carousell pada pekan lalu, dan juga kepada agensi lain agar tidak meniru cara pemasaran tak bermartabat.

Kementerian tersebut juga telah menghubungi Kedutaan Besar Indonesia dan menyampaikan mengenai investigasi yang sedang dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com