Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Para Terpidana dan Eksekutor Hukuman Mati di Jepang

Kompas.com - 07/09/2018, 16:13 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

TOKYO, KOMPAS.com - Kisah seputar hukuman mati seolah tidak akan habis untuk digali baik dari sisi sang terpidana atau mereka yang melaksanakan eksekusi hukuman mati.

Salah satu negara maju yang masih menerapkan hukuman mati dalam sistem hukumnya adalah Jepang.

Di Jepang, terpidana mati bisa menunggu hingga puluhan tahun sebelum dieksekusi dan para penjaga yang melaksanakan eksekusi hanya dibayar 20.000 yen atau sekitar Rp 2,6 juta.

"Sungguh mengerikan, tubuh terpidana terjatuh seperti sebuah benda seberat 70 kilogram pada sebuah tali nilon," kata Toshio Sakamoto, mantan sipir yang pernah menyaksikan detik-detik eksekusi.

Baca juga: Sudah 50 Tahun Bekas Petinju Jepang Menanti Eksekusi Hukuman Mati

Dia menggambarkan seluruh proses jalannya eksekusi itu sebagai sebuah peristiwa yang amat mengerikan. Terpidana yang akan menjalani eksekusi ditutup matanya serta tangan dan kaki diborgol.

Dia lalu dibimbing petugas ke tempat yang sudah ditentukan. Lalu sebuah pintu kecil di bawah kaki terpidana terbuka membuat dia terjatuh dan lehernya terjerat tali gantungan.

Petugas menggunakan tombol di ruangan lain untuk membuka pintu jebakan itu.
Beberapa petugas berbarengan menekan tombol itu, meski hanya satu tombol yang benar-benar berfungsi untuk membuka pintu kecil itu.

"Petugas yang mendapat giliran menjalankan eksekusi mengingat suhu tubuh terpidana, napas mereka, kata-kata mereka...tetapi mereka harus menjalankan tugas," tambah Sakamoto.

Dan, lanjut Sakamoto, para terpidana mati itu tidak menerima konseling. Sehingga mereka harus menjalani masa-masa mengerikan itu sendirian.

"Tak ada pekerjaan yang lebih buruk dari ini. Nyawa seorang manusia hanya dihargai 100.000 yen (Rp 13,4 juta)," lanjut dia.

Baca juga: Cekik Mantan Istri hingga Tewas, Pria AS Dijatuhi Hukuman Mati di Malaysia

Jepang adalah satu-satunya negara industri maju, selain Amerika Serikat, yang masih menerapkan hukuman mati.

Di bawah undang-undang Jepang, seharusnya hukuman mati harus dijalankan maksimal enam bulan setelah ditetapkan oleh pengadilan tinggi.

Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com