Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Negara Banyak, Pekerja di Malaysia Dapat Sedikit Kenaikan Upah Minimum

Kompas.com - 07/09/2018, 15:35 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia memutuskan untuk meningkatkan upah minimum nasional sebesar 50 ringgit atau sekitar Rp 179.700.

Diwartakan Straits Times pada Jumat 97/9/2018), dengan kenaikan tersebut, kini upah minimum di Malaysia menjadi 1.050 ringgit atau Rp 3,7 juta per bulan mulai Januari 2019.

Padahal, upah minimum yang diharapkan pada tahun depan dapat mencapai 1.500 ringgit atau Rp 5,3 juta.

Baca juga: Mahathir: Penduduk Malaysia Mungkin Tak Dapat Bersaing dengan China

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan, pemerintah tidak bisa mampu menaikkan lebih banyak karena negara masih memiliki utang besar dengan suku bunga yang tinggi.

Seperti diketahui, utang Malaysia yang ditinggalkan oleh pemerintahan sebelumnya menyentuh 1 triliun ringgit atau sekitar Rp 3.500 triliun.

Sementara, upah minimum sebesar 1.500 ringgit merupakan janji koalisi Pakatan Harapan dalam pemilihan perdana menteri beberapa waktu lalu.

"Beberapa yakin jika upah minimum harus dipasang antara 1.500 ringgit hingga 1.800 ringgit," kata Mahathir.

"Tapi, kita sekarang berada dalam waktu yang sulit dan banyak uang kita dipakai untuk bayar utang yang besar," imbuhnya.

Dengan begitu, kini pekerja di Malaysia akan menerima upah bulanan sebesar 1.050 ringgit, atau 5,05 ringgit atau Rp 18.000 per jam.

Baca juga: Dua Perempuan Lesbian Malaysia Akhirnya Jalani Hukuman Cambuk

Keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dewan Konsultasi Upah Nasional.

Mahathir menyebut, Malaysia bisa kehilangan daya saing dengan negara lain di kawasan jika upah minimum naik terlalu tinggi.

"Kita juga harus ingat, kita berkompetisi dengan negara lain, dan jika biaya terlalu tinggi, kita mungkin kehilangan daya saing," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com