Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Carikan Pasangan, Biro Jodoh Ini Harus Bayar Ganti Rugi Rp 233 Juta

Kompas.com - 15/08/2018, 22:15 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

CHELSEA, KOMPAS.com - Seorang perempuan yang juga orangtua tunggal, memenangkan gugatan terhadap biro jodoh yang tak mampu mencarikannya pasangan sesuai dengan yang diharapkan.

Ibu satu anak, Tereza Burki (47), bergabung dengan sebuah biro jodoh di Inggris, Seventy Thirty, sejak 2014 untuk membantunya menemukan pasangan.

Nyonya Burki, yang tinggal di Lennox Gardens, Chelsea, Inggris menginginkan pasangan seorang bujangan kaya raya dan siap untuk memiliki anak dengannya.

Dia juga mengungkapkan kekhawatiran akan usianya yang sudah tak lagi muda untuk dapat memiliki anak lagi.

Baca juga: Biro Jodoh di India Khusus Layani Janda dan Duda

Namun Nyonya Burki merasa sangat kecewa setelah biro jodoh tersebut tak mampu memenuhi janjinya.

Hal tersebut akhirnya mendorong Nyonya Burki menggugat biro jodoh itu dan menuntut ganti rugi.

"Dalam kasus ini, seorang wanita yang sedang mencari kebahagiaan merasa telah ditipu untuk berbelanja di tempat yang salah."

"Setelah membayarkan sejumlah besar uang untuk biro jodoh yang memberinya janji namun gagal memenuhinya," kata Hakim Richard Parkes mengatakan di persidangan.

Membenarkan klaim Nyonya Burki, hakim memutuskan direktur pelaksana perusahaan itu, Lemarc Thomas, telah bersalah karena menyesatkan kliennya.

Terutama saat perusahaan mengatakan memiliki 7.000 anggota yang aktif mencari pasangan seperti Nyonya Burki, sementara kenyataannya hanya ada sekitar 100 anggota.

Hakim Pengadilan Tinggi pun memutuskan bahwa biro jodoh tersebut telah menipu dan diperintahkan mengembalikan dana yang telah dibayarkan sebesar 12.600 poundsterling (sekitar Rp 234 juta).

Sementara, atas rasa kecewa dan kesedihan yang dirasakan Nyonya Burki, pengadilan juga memerintahkan biro jodoh untuk memberi kompensasi tambahan sebesar 500 poundsterling (sekitar Rp 9 juta).

Baca juga: Gagal Dapat Suami Kaya, Perempuan di Inggris Tuntut Biro Jodoh

Dengan demikian Nyonya Burki total mendapatkan ganti rugi sebesar 13.100 poundsterling (sekitar Rp 243 juta).

Namun, Nyonya Burki kemudian juga diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar kepada biro jodoh Seventy Thirty, sebesar 5.000 poundsterling (sekitar Rp 92 juta).

Dia dinilai telah menyebabkan kerugian kepada perusahaan tersebut atas tulisannya di kolom ulasan dengan menyebut biro jodoh itu sebagai penipu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com