Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan di China Ditahan Usai Jual Bayi secara Online Seharga Rp 137 Juta

Kompas.com - 14/08/2018, 22:45 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber SCMP

XISHUI, KOMPAS.com - Pasangan muda di China ditahan kepolisian setelah diduga menjual bayi perempuan mereka yang baru lahir kepada pembeli online melalui seorang perantara.

Diberitakan surat kabar lokal, Chutian Metropolis Daily, kementerian keamanan publik nasional telah menginstruksikan kepolisian untuk menyelidiki kasus perdagangan anak lintas provinsi.

Kepolisian kota Xinshui, provinsi Hubei bekerja sama dengan kepolisian provinsi Hunan telah menahan sepasang muda-mudi yang diduga telah menjual bayi mereka.

Pasangan tersebut, seorang pria berusia 19 tahun bernama Gao yang bekerja sebagai petugas pengiriman restoran dan seorang perempuan 20 tahun bernama Zhang. Keduanya berasal dari Hubei.

Baca juga: Berusaha Jual Bayi Seharga Rp 129 Juta, Kelompok di China Ditangkap

Kepada polisi Xishui, mereka mengatakan alasan menjual bayinya dilandasi tekanan ekonomi karena mereka juga sudah memiliki seorang anak laki-laki yang lahir tahun lalu.

Menurut laporan kepolisian, pasangan itu menghubungi seorang perantara penjualan online di provinsi Hunan pada April lalu.

Perantara yang bermarga Zhu tersebut telah menemukan pembeli untuk anak pasangan itu dan menjualnya seharga 65.000 yuan (sekitar Rp 137 juta), dan Zhu mendapat bagian 20.000 yuan (42 juta).

Pasangan penjual bayi dan perantara telah ditahan pihak kepolisian dan sedang menunggu jadwal persidangan. Sementara polisi masih mencari pihak yang diduga sebagai calon pembeli bayi.

Menurut undang-undang China, perdagangan perempuan dan anak-anak dapat diancam dengan hukuman lima sampai dengan sepuluh tahun penjara. Namun hukuman seumur hidup hingga hukuman mati juga dapat dijatuhkan.

Baca juga: Buntut Skandal Jual Bayi, Semua Panti Asuhan Bunda Teresa di India Diperiksa

Zhou Kai, seorang pengacara di Nanjing mengatakan kepada SCMP, pihak perantara dalam kasus perdagangan bayi dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan orangtua bayi, sementara pihak pembeli dapat diancam hukuman penjara kurang dari tiga tahun.

Sedangkan sang bayi akan dirawat sementara di lembaga pengasuhan anak hingga pihak berwenang dapat memutuskan apakah ada kerabat orangtua bayi yang bisa membesarkannya. Jika tidak, bayi tersebut akan disiapkan untuk adopsi melalui lembaga tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber SCMP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com