Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Selandia Baru Akui Rekam 34 Perempuan yang Sedang Mandi

Kompas.com - 10/08/2018, 11:34 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

AUCKLAND, KOMPAS.com - Seorang pria asal Selandia Baru mengaku bersalah telah merekam dengan video 34 perempuan yang meningap di rumah penginapannya.

Pria asal kota Hawke's Bay di Pulau Utara itu menggunakan kamera yang disembunyikan dalam botol sampo dan berhasil membuat 219 video antara Desember 2017 hingga Februari 2018.

Pria yang tak disebutkan identitasnya demi melindungi privasi sang istri itu juga mengaku, mengunggah video-video tersebut ke sebuah situs porno.

Baca juga: Rekam Temannya Sedang Mandi, Mahasiswa Indonesia di Australia Disidang

Sebagian besar korban berusia 30-an tahun. Sejauh ini belum diketahui apakah kamera tersembunyi itu buatan pelaku atau hasil pembelian lewat situs jual beli.

Para perempuan, yang menginap antara satu malam hingga dua pekan itu kemudian didatangi polisi untuk dimintai keterangan.

Ternyata mereka baru mengetahui perbuatan pria pemilik penginapan saat polisi datang dan menanyai mereka.

Situs berita Stuff mengabarkan, saat pria itu ditangkap pada Februari lalu, dia mengatakan melakukan hal tersebut untuk mencari ketegangan dan risiko ditangkap.

Dalam sidang di Pengadilan Distrik Hastings, pria itu mengaku setelah mengetahui waktu para tamunya itu akan mandi, dia mengaktifkan kamera tersembunyi dengan menggunakan "remote control".

Setelah selesai merekam, pelaku kemudian mengambil botol sampo tersebut lalu mengunduh rekaman video tersebut ke komputernya di saat malam hari.

Video-video itu kemudian dia unggah ke sebuah situs porno. Di sana dia meminta penonton meninggalkan komentar positif untuk mendorongnya membuat lebih banyak rekaman.

Lewat video yang dia unggah itu, pelaku mengungkap latar belakang etnis dan profesi sejumlah korbannnya.

Dia juga mengatakan rencana yang akan dilakukannya terhadap para tamunya itu dan mengaku telah melanggar privasi para perempuan itu.

Kuasa hukum pelaku meminta pengadilan melindungi identitas kliennya karena istri pria tersebut sedang sakit dan masalah ini bisa memperburuk kondisi kesehatannya.

Awalnya, jaksa penuntut menolak permohonan pengacara pelaku.

"Ada 34 korban yang saat-saat privasi mereka disebar ke seluruh dunia," demikian jaksa penuntut.

Baca juga: Rekam 8 Wanita yang Sedang Mandi, Bapak 2 Anak Ini Ditangkap Polisi

Pria yang mengaku bersalah atas 69 dakwaan itu kini dibebaskan dengan uang jaminan sambil menunggu vonis yang akan dibacakan pada Oktober mendatang.

Sejumlah dakwaan yang dijeratkan kepada dia membuatnya terancam hukuman penjara setidaknya selama 14 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com