Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan PM Malaysia Najib Razak Didakwa Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 08/08/2018, 11:42 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali menghadiri sidang berkaitan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Channel News Asia memberitakan Rabu (8/8/2018), Najib tiga dakwaan pasal pencucian uang sebesar 42 juta ringgit, sekitar Rp 148,7 miliar.

Uang tersebut berasal dari SRC International, anak usaha 1MDB, dan dilaporkan ditransfer ke rekening pribadi Najib.

Baca juga: Intelijen Malaysia Minta Bantuan CIA Menangkan Najib di Pemilu

Rinciannya, terdapat dua kali aktivitas transaksi dengan total 32 juta ringgit, atau Rp 113,3 miliar, pada 26 Desember 2014.

Kemudian pada 10 Februari 2015, terdapat transaksi sebesar 10 juta ringgit, atau sekitar Rp 35,4 miliar.

Sebelum hadir di sidang, Najib memenuhi panggilan Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) Selasa (7/8/2018), dan ditanyai sekitar 45 menit.

Jika terbukti, mantan PM berusia 64 tahun tersebut terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun dan menerima denda.

Setelah dakwaan dibacakan Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali, Najib langsung menyatakan tidak bersalah dan mengajukan sidang.

Ini adalah sidang kedua yang dihadiri Najib setelah pada 4 Juli lalu dia juga mendapat dakwaan pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Diwartakan BBC, penyelidikan akan Najib dimulai setelah dia dan koalisi Barisan Nasional kalah dalam Pemilu Malaysia 9 Mei lalu.

Sebelumnya ketika masih menjabat selama 2009 sampai 2018, Najib selalu menyangkal tuduhan melakukan korupsi dan kemudian kasusnya digugurkan.

Mahathir Mohamad yang kemudian menjadi PM menyatakan terdapat cukup bukti untuk kembali membuka kasus, dan menyeret Najib.

Pada Mei, kepolisian dan MACC melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman pribadi Najib, dan menyita barang yang dianggap berhubungan dengan 1MDB.

Baca juga: Najib Razak Dibebaskan Sementara dengan Jaminan

Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Komersial (CCID) Amar Singh menyatakan total barang yang disita mencapai 1,1 miliar ringgit, atau Rp 3,8 triliun.

Dari barang-barang yang disita, terdapat uang tunai senilai 116 juta ringgit, sekitar Rp 409,2 miliar, yang terdiri dari 26 mata uang asing.

Kemudian, terdapat 12.000 perhiasan yang terdiri dari 1.400 kalung, 2.200 cincin, 2.600 pasang anting-anting, 2.100 gelang, 1.600 bros, dan 14 tiara.

Setidaknya enam negara termasuk, Amerika Serikat (AS), menyelidiki penggelapan uang di 1MDB senilai 4,5 miliar dolar AS, atau Rp 63,8 triliun.

Baca juga: Najib Razak Jadi Mantan PM Malaysia Pertama yang Diseret ke Pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com