Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarangan Burka Diberlakukan di Denmark, 1 Wanita Didenda

Kompas.com - 04/08/2018, 13:09 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KOPENHAGEN, KOMPAS.com - Setelah resmi diberlakukan Rabu (1/8/2018), satu perempuan dilaporkan mendapat denda karena mengenakan burka di tempat umum di Denmark.

Dilansir AFP via The Guardian Sabtu (4/8/2018), awalnya polisi mendapat laporan adanya perkelahian di sebuah pusat perbelanjaan di Horsholm.

Saat itu, polisi bernama David Borchersen ada dua orang yang berkelahi di mana salah satu perempuan mencoba menarik burka.

Baca juga: Dianggap Tak Sesuai Budaya, Denmark Larang Penggunaan Burka

"Burka wanita itu sempat terlepas. Namun saat kami sampai ke lokasi kejadian, dia segera menutupnya," ujar Borchersen.

Polisi kemudian memberi tahu wanita 28 tahun tersebut dia bakal mendapat denda 1.000 kroner, atau sekitar Rp 2,2 juta.

Perempuan tersebut diberi pilihan untuk melepas burka-nya, atau tidak lagi berada di area publik. "Dia memilih yang kedua," terang Borchersen.

Wanita yang tak disebut identitasnya itu menjadi korban pertama sejak Parlemen Denmark mengesahkan pelarangan burka dan niqab di tempat umum awal 2018 ini.

BBC mewartakan, meski tak secara spesifik menyebut burka, aturan itu berbunyi "siapapun yang memakai kain menutupi wajahnya bakal didenda".

Denda 1.000 kroner diberlakukan jika baru satu kali melanggar. Namun bakal meningkat hingga 10.000 kroner, sekitar Rp 22,5 juta.

Rabu malam ketika peraturan itu diberlakukan, sejumlah pengunjuk rasa berkumpul di Kopenhagen, dan memprotes menentang undang-undang kontroversial itu.

Para pegiat HAM menyebut peraturan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap cara berbusana pada perempuan dan diskriminatif.

Juru bicara bidang imigrasi Martin Henriksen berkata, pemerintah tidak melarang hak seseorang untuk bebas berbusana.

"Namun, parlemen menganggap burka dan niqab tidak sesuai dengan budaya Denmark, dan pondasi yang dibuat oleh masyarakat kami," kata Henriksen.

Baca juga: UU Anti-Burka, Pria Berkostum Maskot Hiu Pun Dikenai Sanksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com