Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Selundupkan Seekor Anjing, Pasangan Kuwait Ditahan di Sri Lanka

Kompas.com - 01/08/2018, 20:14 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

COLOMBO, KOMPAS.com - Pasangan suami istri asal Kuwait ditahan otoritas Sri Lanka setelah kedapatan membawa seekor anjing dan berupaya membawanya memasuki wilayah Sri Lanka.

Pasangan pria berusia 29 tahun dan wanita 32 tahun itu ditahan pada Jumat (28/7/2018) pekan lalu saat tiba di bandara Sri Lanka.

Keduanya diperiksa oleh petugas bea cukai dan kedapatan menyembunyikan seekor anjing jenis bernese.

Petugas kemudian memberitahu keduanya aturan karantina yang melarang mereka membawa masuk anjing tersebut memasuki wilayah Sri Lanka.

Baca juga: Napi Kendalikan Penyelundupan 1,4 Ton Ganja Dalam Tumpukan Limbah Ikan Asin

Pasangan itu kemudian berusaha lari dan dalam prosesnya mereka sempat menyerang dan melukai lima petugas bea cukai yang ingin mencegah keduanya keluar dari bandara dengan membawa anjing tersebut.

Kelima petugas tersebut telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan atas luka mereka. Demikian disampaikan media lokal Kuwait.

Atas tindakan keduanya, pengadilan di Sri Lanka pada Senin (30/7/2018), memerintahkan pihak keimigrasian untuk menyita paspor milik pasangan tersebut.

Hal itu demi mencegah pasangan tersebut meninggalkan Sri Lanka dan mengharuskan mereka menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan pada 10 Agustus mendatang.

Namun keduanya tidak ditahan setelah membayar jaminan sebesar 400.000 rupee (sekitar Rp 36 juta). Sementara anjing mereka tetap dapat bersama pasangan itu.

Pasangan turis asal Kuwait itu juga diperintahkan untuk hadir dalam penyelidikan terpisah oleh pihak bea cukai.

Baca juga: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Sita 612 Ponsel Selundupan

"Kami akan menginterogasi mereka dan tindakan yang tepat akan diambil setelahnya," kata juru bicara departemen bea cukai Vipula Minuwanpitiya, kepada AFP.

Membawa hewan peliharaan masuk ke wilayah Sri Lanka tanpa ada izin karantina dapat menyebabkan penyitaan hewan serta denda hingga 100.000 rupee (sekitar Rp 9 juta).

Pemerintah Kuwait belum dapat dimintai komentar terkait masalah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com