Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Berdarah Arab Mundur dari Parlemen Israel

Kompas.com - 30/07/2018, 17:50 WIB
Ervan Hardoko

Editor

TEL AVIV, KOMPAS.com - Seorang politisi berdarah Arab, Zouheir Bahloul mengundurkan diri dari parlemen Israel menyusul pengesahan undang-undang yang menyatakan negeri itu adalah negara bangsa Yahudi.

Bahloul menuding pengesahan undang-undang itu menunjukkan sikap rasialis parlemen Israel.

Undang-undang yang dikritik Bahloul juga menempatkan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi Israel, di atas bahasa Arab.

"Peraturan itu menyingkirkan populasi keturunan Arab dari kesetaraan di Israel," ujarnya kepada jaringan televisi lokal, Israeli TV.

Baca juga: Parlemen Israel Sahkan Hukum Negara-Bangsa Yahudi

Ketentuan tersebut disahkan 19 Juli lalu dan memantik kemarahan warga keturunan Arab yang dianggap minoritas di Israel.

Anggota Knesset atau parlemen Israel yang berdarah Arab merobek salinan undang-undang itu dan mengungkapkan kejengkelan mereka.

Akibatnya, beberapa dari mereka diusir dari ruang sidang paripurna.

"Saya mengundurkan diri dari Knesset," kata Bahloul, anggota partai oposisi pemerintah, Partai Persatuan Zionis, Sabtu (28/7/2018).

"Haruskah saya bertahan dalam posisi yang tak dapat memutuskan apapun ini? Apakah saya harus melegitimasi parlemen yang merusak, rasis, dan ekstremis ini?" ujarnya.

Bahloul mengatakan, dia tak sanggup memberitahu anak-cucunya bahwa dia harus mempertahankan kursinya di parlemen yang dinilainya tidak adil.

Sementara itu, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menyebut pengesahan undang-undang itu merupakan peristiwa yang menentukan sejarah negaranya.

"Setelah 122 tahun Theodore Herzl mempublikasikan visinya, melalui undang-undang ini kita meneguhkan prinsip dasar eksistensi negara kita," tuturnya.

Theodore Herzl yang disebut Netanyahu adalah penggagas Zionisme modern.

Ketentuan yang baru saja disahkan itu pada umumnya menegaskan Israel sebagai negara bangsa Yahudi.

Undang-undang tersebut dibuat karena sejumlah politikus Yahudi menilai prinsip dasar pendirian Israel saat ini tengah terancam.

Namun warga Israel keturunan Arab, yang jumlahnya berkisar 20 persen dari total populasi, memandang peraturan itu sebagai bukti negara telah merendahkan status mereka.

Baca juga: Sekilas Neturei Karta, Sekte Yahudi Ortodoks Anti-Israel dan Zionisme

Berdasarkan ketentuan, komunitas Arab sejajar dengan kelompok masyarakat lainnya. Walau begitu, mereka sejak lama mengeluh diperlakukan sebagai warga kelas dua.

Mereka mengklaim mengalami diskriminasi dan aturan yang tidak adil dibandingkan denghan warga keturunan Yahudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com