Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/07/2018, 22:42 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

ANKARA, KOMPAS.com - Parlemen Turki telah menyetujui undang-undang anti-teror baru yang diharapkan bakal dapat menggantikan status keadaan darurat negara yang telah berakhir pekan lalu.

Otoritas Turki telah mengakhiri status keadaan darurat negara pada 20 Juli lalu, tepat dua tahun sejak pertama diberlakukan usai kudeta yang gagal pada 2016.

Dilaporkan kantor berita Anadolu, melalui undang-undang anti-teror baru tersebut, pihak berwenang akan dapat mengatur siapa saja yang diizinkan untuk masuk maupun keluar dari satu wilayah selama 15 hari untuk alasan keamanan.

Baca juga: 2 Tahun Setelah Kudeta yang Gagal, Turki Cabut Status Darurat Negara

Selain itu, pihak berwenang juga dapat menahan tersangka tanpa tuduhan selama 48 jam hingga empat hari jika menemukan adanya pelanggaran berlapis.

Periode tersebut dapat diperpanjang untuk dua kesempatan dalam kondisi khusus.

Undang-undang tersebut turut mengatur terkait aksi protes maupun gerakan massa di ruang terbuka harus berakhir sebelum matahari terbenam, sementara untuk pertemuan di ruang tertutup dapat berlanjut hingga tengah malam.

Undang-undang baru tersebut yang baru disetujui parlemen pada Rabu (25/7/2018), saat ini masih harus menunggu tanda tangan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Aktivis hak asasi manusia menuduh pemerintah Turki hanya memformalkan status keadaan darurat yang telah berakhir dengan nama lain.

Human Rights Watch menganggap undang-undang baru itu akan melanggengkan banyak kekuasaan yang diberikan kepada presiden dan eksekutif di bawah keadaan darurat. Demikian dilansir dari AFP.

Baca juga: Netanyahu Sebut Turki Telah Menjadi Negara Kediktatoran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com