Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Malaysia Cabut Aturan Penahanan Tanpa Pemeriksaan Pengadilan

Kompas.com - 23/07/2018, 11:45 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menyatakan, pemerintahannya mencabut Security Offences Act 2012 atau SOSMA pada Minggu (22/7/2018).

Menurut dia, UU tersebut memungkinkan pihak berwenang menahan siapa pun tanpa harus melewati proses persidangan di pengadilan.

Sebagai informasi, SOSMA diterbitkan pada era pemerintahan mantan perdana menteri Naji Razak itu

"UU pada era Najib membolehkan seseorang ditahan tanpa dibawa ke pengadilan," katanya, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Baca juga: Intelijen Malaysia Minta Bantuan CIA Menangkan Najib di Pemilu

"Dan jika orang itu tewas, tidak akan ada penyelidikan atau tindakan yang diambil terhadap pembunuhnya," ucap Mahathir.

"Kami akan mencabut UU tersebut," imbuhnya.

Mahathir menyatakan, pemerintah yang dipimpin koalisi Pakatan Harapan akan mematuhi aturan dengan menegakkan hukum yang melindungi rakyat.

"Masyarakat akan dilindungi oleh hukum yang adil. Jadi jika mereka melanggar aturan, mereka akan diadili oleh pengadilan," ucapnya.

Dia menambahkan, pengadilan yang akan menentukan apakah seseorang itu bersalah atau tidak.

Free Malaysia Today melaporkan, dengan SOSMA, seseorang bisa dipenjara maksimal 28 hari.

Selain itu, polisi bisa memutus komunikasi seseorang terhadap keluarga dan penasihat hukum selama 48 jam setelah penangkapan.

Berbicara pada acara makan malam untuk mengumpulkan donasi bagi program Tabung Harapan, Mahathir berterima kasih kepada warga yang memberikan mandat kepada koalisinya untuk meningkatkan situasi di dalam negeri.

Tabung Harapan dibentuk oleh pemerintahan Mahathir untuk mengumpulkan donasi dari publik guna membayar utang negara.

Baca juga: Situasi Tegang Usai Pemilu, Raja Malaysia Serukan Persatuan

Seperti diketahui, utang Malaysia kini telah mencapai 1 triliun ringgit atau sekitar Rp 3.500 triliun.

Dalam acara itu, Mahathir menerima secara simbolis uang donasi untuk program Tabung Harapan senilai 3,5 juta ringgit atau Rp 12,4 miliar, yang berasal dari 257 individu dan perusahaan.

"Walau jumlahnya kecil, namun ini merupakan sikap yang penting," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com