Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tikam Kekasihnya hingga Tewas, Ratu Kecantikan Kenya Dihukum Mati

Kompas.com - 21/07/2018, 18:26 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

NAIROBI, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Kenya menjatuhkan hukuman mati untuk seorang ratu kecantikan berusia 24 tahun setelah terbukti membunuh kekasihnya.

Ruth Kamande, yang memenangkan kontes ratu kecantikan di dalam penjara, menikam kekasihnya, Farid Mohammed (24), sebanyak 25 kali pada 2015.

"Saya ingin para pemuda tahu bahwa tidak ada bagusnya membunuh kekasih kalian meski kalian merasa kecewa atau frustrasi. Jangan lakukan itu," kata hakim pengadilan tinggi Kenya, Jessie Lesiit, saat membacakan vonis pada Kamis (19/7/2018).

"Sebaliknya, lebih baik jika kalian meninggalkan dan memaafkan kekasih kalian," ujar hakim Jessie.

Baca juga: Sudan Batalkan Hukuman Mati untuk Wanita yang Bunuh Suaminya

Hakim menuduh Ruth memiliki perilaku manipulatif. Salah satu buktinya adalah dia membongkar telepon genggam korban dan tak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

"Saya kira memberi terdakwa hukuman lain selain hukuman mati malah akan membuatnya menjadi seorang pahlawan," hakim Jessie melanjutkan.

Sementara itu, organisasi pembela HAM Amnesti Internasional menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Ruth Kamande amat kejam, tak berperikemanusiaan, dan kuno.

"Hukuman ini merupakan pukulan hebat bagi Kenya yang selama ini sudah mengubah hukuman mati dengan hukuman penjara," kata Direktur Amnesti Internasional Irungu Houghton.

Namun, bagi keluarga korban, hukuman mati yang diberikan hakim sudah setimpal dengan perbuatan Kamande.

"Kami bahagia hari ini telah tiba dan keluarga mendiang ada di pengadilan saat keputusan dibacakan," ujar bibi korban Emmah Wanjiku berlinang air mata.

"Dia baru saja mendapatkan pekerjaan sebelum hidupnya diakhiri," tambah Emmah sambil terisak.

Baca juga: Thailand Kembali Lakukan Eksekusi Hukuman Mati setelah Sembilan Tahun

Sementara itu kuasa hukum Kamande menegaskan, dia akan mengajukan banding ke mahkamah agung Kenya.

Sejak 1987, Pemerintah Kenya sudah menghentikan praktik hukuman mati. Pada 2017, MA Kenya menegaskan hukuman mati untuk pembunuhan dan perampokan bersenjata tidak konstitusional.


Ombak 6 Meter Terjang Jateng dan Yogyakarta, Satu Nelayan Hilang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombak 6 Meter Terjang Jateng dan Yogyakarta, Satu Nelayan Hilang", https://regional.kompas.com/read/2018/07/19/14232481/ombak-6-meter-terjang-jateng-dan-yogyakarta-satu-nelayan-hilang.
Penulis : Kontributor Purwokerto, M Iqbal Fahmi
Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com