Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Filipina Ancam Pelaku Perpeloncoan dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 12/07/2018, 19:52 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Gulf News

MANILA, KOMPAS.com - Presiden Filipina Rodrigo Duterte meneken undang-undang yang melarang kegiatan perpeloncoan di sekolah dan berbagai institusi lainya.

Selain itu, undang-undang baru ini juga memberikan ancaman hukuman yang amat berat bagi individu atau otorita yang menggelar kegiatan perpeloncoan itu.

Undang-undang Anti-perpeloncoan 2018 ini diteken Presiden Duterte pada Rabu (11/7/2018) malam.

Artinya, kini semua kegiatan perpeloncoan di sekolah, organisasi kepemudaan, bahkan di kemiliteran dan kepolisian dilarang.

Baca juga: Polisi Miliki Video Pelonco Latihan Kriminal Geng Motor Taksimalaya

Alasan diterbitkannya undang-undang ini disebabkan selama bertahun-tahun banyak nyawa melayang akibat kegiatan perpeloncoan di berbagai institusi.

Korban terakhir kegiatan ini adalah seorang mahasiswa Horacio "Atio" Castillo III yang tewas akibat pemukulan yang dideritanya dalam proses perpeloncoan di sebuah universitas ternama di Manila.

"Tak ada yang namanya persatuan, persaudaraan, kekuatan, kehormatan, martabat, dan respek yang diperoleh dari perpeloncoan. Kegiatan ini tak lebih dari kekerasan dan pelecehan," ujar Senator Panfilo Lacson saat mengumumkan berlakunya undang-undang itu.

Sementara itu, Senator Joel Villanova menegaskan, undang-undang baru ini memberikan "gigi" untuk aturan sebelumnya yang terbit pada 1995.

Undang-undang baru ini memiliki kekuatan untuk melarang bahkan menjadikan perpeloncoan sebagai tindakan kriminal dengan hukuman setimpal bagi pelakunya.

Di bawah undang-undang baru ini, pelanggar terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga 3 juta peso atau lebih dari Rp 800 juta.

Baca juga: Mendikbud Minta Laporkan Jika Ada Perpeloncoan di Sekolah

Selain itu, undang-undang ini juga memperluas definisi perpeloncian hingga mencakup penderitaan fisik dan psikologi, cedera atau luka akibat kegiatan perekrutan anggota baru sebuah organisasi.

Selain itu, cakupan perpeloncoan juga diperluas tidak hanya di sekolah atau institusi pendidikan tetapi juga ke berbagai kegiatan sejenis di komunitas, organisasi berseragam, hingga perusahaan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Gulf News
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com