Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Iran Dihukum Cambuk akibat Minum Miras 11 Tahun Lalu

Kompas.com - 12/07/2018, 17:31 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber BBC

TEHERAN, KOMPAS.com - Amnesti Internasional mengecam pemerintah Iran yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap seorang pria yang ketahuan menenggak minuman kerasa saat berusia 14 atau 15 tahun.

Sejumlah media lokal merilis foto yang memperlihatkan seorang pria yang hanya diidentifikasi bernama MR, dihukum 80 cambukan di alun-alun kota Kashmar, Selasa (10/7/2018).

Jaksa setempat mengatakan, pria itu ditangkap pada tahun 1385 atau Iran antara Maret 2006 hingga Maret 2007.

Baca juga: Aktivis Perempuan Iran Desak Hukuman Cambuk bagi Pria Pelaku Pelecehan

Setahun kemudian, pengadilan menjatuhkan hukuman cambuk untuk pria tersebut. Namun, tak dijelaskan mengapa hukuman baru dilaksanakan lebih dari 10 tahun berselang.

"Peristiwa ini amat mengejutkan, sekaligus menunjukkan contoh perilaku kejam pemerintah Iran," kata Direktur Amnesti Internasional Timur Tengah dan Afrika Utara, Philip Luther.

Situs The Young Journalists Club yang mengutip jaksa penuntut Kashmar menyebut MR mengonsumsi alkohol di sebuah pesta pernikahan di kota itu.

Dalam pesta itu sebuah pertengkaran berujung perkelahian yang menewaskan seorang remaja 17 tahun tewas.

Namun, sang jaksa tidak menyebut keterlibatan MR dalam kematian remaja 17 tahun itu.

Meski demikian, MR tetap dijatuhi hukuman cambuk 80 kali sesuai dengan undang-undang hukum pidana Iran terhadap seseorang yang ketahuan mengonsumsi minuman keras.

Selain minum minuman keras, lebih dari 100 pelanggaran lain bisa dijatuhi hukuman cambuk antarra lain vandalisme, penipuan, penyerangan, hingga hubungan seks sesama jenis kelamin.

Baca juga: Cabuli Dua Bocah, Kakek Ini Terancam Hukuman Cambuk 90 Kali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com