Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irak Serukan Pemulangan Anak-anak dari Anggota Asing ISIS yang Ditahan

Kompas.com - 03/07/2018, 21:43 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

BAGHDAD, KOMPAS.com - Pemerintah Irak mencatat ada setidaknya 833 anak-anak dari anggota asing kelompok teroris yang kini berada dalam tahanan mereka.

Baghdad menyerukan kepada negara-negara asal anggota asing kelompok teroris itu untuk dapat membawa pulang anak-anak tersebut ke negara asal mereka.

Menurut Komando Operasi Gabungan, yang mengkoordinasikan perang melawan ISIS, sebanyak 833 anak-anak anggota asing kelompok teroris itu berasal dari 14 negara.

"Kami meminta kepada setiap misi diplomatik di Irak untuk membawa kembali warga negara mereka yang menjadi anggota kelompok teroris dan telah memenuhi masa hukuman mereka."

Baca juga: Cegah ISIS Kembali, Irak Dirikan Pagar Kawat Berduri di Perbatasan Suriah

"Juga anak-anak mereka yang tidak ditahan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Irak, Ahmed Mahjoub, dilansir AFP, Selasa (3/7/2018).

"Pemerintah Irak telah menginformasikan hal ini kepada negara-negara yang warga negaranya ditahan. Kami telah berbicara dengan kedutaan Jerman, Azerbaijan, Rusia, dan negara-negara lainnya untuk membawa pulang warga negara mereka," tambahnya.

Data Human Rights Watch (HRW) mengatakan, undang-undang Irak mengizinkan untuk dijatuhkan hukuman kepada anak-anak sejak berusia sembilan tahun.

Anak-anak tersebut dapat dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena menjadi anggota ISIS dan hingga 15 tahun jika terlibat tindakan kekerasan.

Sumber diplomat Rusia di Moskwa mengatakan kepada AFP, setidaknya ada 70 perempuan Rusia yang telah diadili dan sekitar 100 anak-anak Rusia yang dipenjara di Irak.

"Kami telah berusaha membawa kembali anak-anak ini pulang ke Rusia setelah dapat mengidentifikasi mereka, karena hampir semua dar mereka tidak memiliki dokumen identitas," kata sumber itu.

Baca juga: Saat Anak-anak dari Pelaku Teror Dibelikan Baju Lebaran...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com