Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Desak Pemerintah Malaysia Larang Pernikahan Anak

Kompas.com - 02/07/2018, 12:15 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

KOTA KINABALU, KOMPAS.com - Kelompok hak asasi manusia dan aktivis dari penjuru negeri Malaysia mendesak pemerintah untuk melarang pernikahan anak.

Dilansir dari The Star Online, Minggu (2/7/2018), kelompok organisasi masyarakat sipil untuk hak anak (CSCG) menyatakan pernikahan anak tidak dapat diterima di belahan dunia mana pun.

Seruan tersebut memuncak setelah unggahan foto di media sosial memperlihatkan seorang pria berusia 41 tahun menikahi gadis umur 11 tahun.

"Tidak ada pengecualian. Pernikahan bukan demi kepentingan terbaik seorang anak atas hak kesehatan, pendidikan, dan perlindungan," kata CSCG dalam pernyataan.

Baca juga: Pria Usia 41 Tahun di Malaysia Dikecam karena Nikahi Gadis 11 Tahun

"Semua itu kemungkinan akan terancam karena fokus anak bergeser dari menyelesaikan sekolah ke tugas domestik dan menjadi orangtua," imbuhnya.

Mereka mendesak pemerintah segera mengambil tindakan dengan menetapkan usia minimum yang sah untuk menikah pada usia 18 tahun.

"Kami berharap wakil perdana menteri (Wan Azizah Wan Ismail) akan bertemu dengan LSM hak anak untuk mengatasi masalah perlindungan anak yang kritis," kata CSCG.

Che Abdul Karim Che Abdul Hamid (41) menjadi sasaran kemarahan publik atas tindakannya menikahi seorang anak perempuan bernama Masaryu Mat Rashid yang masih berusia 11 tahun.

Dia mengaku bakal melegalkan pernikahannya dengan mengajukan surat perkawinan ketika sang istri berusia 16 tahun, sesuai dengan usia pernikahan yang diizinkan oleh hukum di Malaysia.

"Saya sedih dengan asumsi dan tuduhan liar yang dilemparkan kepada saya di media sosial karena menikahi istri ketiga," katanya di rumahnya di Gua Musang.

"Saya akan mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum guna menghentikan pencemaran nama baik saya melalui klaim yang tidak akurat," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Malaysia akan Jual Barang-barang yang Disita dari Najib Razak

Tapi ayah Masaryu, yang lebih tua 8 tahun dari suami putrinya, mengatakan bahwa dia mengenal Che Karim dengan baik. Pria tersebut juga kerap menjual karet kepadanya.

"Dia telah berjanji akan mendaftarkan pernikahan ke Departemen Urusan Islam di Kelantan, ketika Masaryu berusia 16," kata Mat Rashid Rimadsa, ayah Masaryu.

Sementara, Masaryu mengaku tidak masalah menjadi istri ketiga dan orangtuanya telah menyetujui pernikahannya.

"Saya menerima keputusan apa pun yang dibuat oleh orangtua dan suami saya, termasuk menunggu lima tahun sebelum kami dapat hidup bersama. Saya menyadari bahwa saya baru berusia 11 tahun," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com