Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menikah dengan Orang Asing, Warga eSwatini Bakal Wajib Bayar Rp 31 Juta

Kompas.com - 29/06/2018, 14:44 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

LOBAMBA, KOMPAS.com - Pemerintah negara kerajaan eSwatini tengah mempertimbangkan aturan yang mengharuskan warganya membayarkan sejumlah uang jika hendak menikah dengan warga asing.

Pemerintah negara kerajaan di Afrika Selatan yang sebelumnya dikenal sebagai Swaziland tersebut tengah mempersiapkan undang-undang yang memaksa warga Swazi membayar 30.000 rand (sekitar Rp 31 juta) jika ingin menikah dengan orang asing.

Pemerintah beralasan, aturan tersebut bertujuan untuk melindungi warga negaranya, terutama kaum wanita, dari ekspatriat yang ingin menikah hanya demi mengamankan hak bekerja di negara itu.

"Rancangan undang-undang ini bertujuan untuk melindungi perempuan Swazi dari penipuan dan pelecehan pasangan asing yang mengajak mereka menikah hanya agar mendapatkan kewarganegaraan kami," kata juru bicara pemerintah Percy Simelane dilansir AFP, Kamis (28/6/2018).

Baca juga: Pangeran Harry dan Meghan Kembalikan Kado Pernikahan Total Rp 129 Miliar

Jika rancangan undang-undang tersebut disetujui, maka pasangan Swazi dengan warga asing akan diharuskan membayar sebesar 30.000 rand untuk mendaftarkan pernikahan mereka di negara itu.

Jumlah warga negara asing yang mengajukan izin residensi di Swazi pada 2016 lalu mencapai lebih dari 500.000 orang, atau sekitar setengah dari populasi eSwatini, yang saat itu masih bernama Swaziland.

Mayoritas warga asing yang pindah ke eSwatini berasal dari Asia dan bermigrasi dengan tujuan bisnis. Namun pemerintah Swazi tak lagi mengeluarkan izin perdagangan bagi warga asing dan melarang mereka terlibat dalam bisnis tertentu, terutama di wilayah pedesaan.

"Meskipun rancangan undang-undang itu tidak dalam mengatasi permasalahan sepenuhnya, namun ini adalah upaya kami yang ingin berusaha melindungi warga perempuan kami," kata Simelane.

Baca juga: Suvenir Pernikahan Pangeran Harry-Meghan Dijual hingga Rp 18 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com