Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA AS Dukung Kebijakan Kontroversial "Travel Ban" Trump

Kompas.com - 26/06/2018, 23:59 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mendukung kebijakan kontroversial Presiden Donald Trump.

Dilansir The Guardian Selasa (26/6/2018), Hakim Ketua John Roberts menyatakan kebijakan bernama Travel Ban itu memperoleh dukungan 5-4.

Dengan keputusan tersebut, Trump berhak melarang warga dari lima negara Muslim seperti Iran, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, serta Korea Utara (Korut) untuk masuk ke AS.

Baca juga: Untuk Ketiga Kalinya, Pengadilan Tolak Travel Ban Trump

AFP memberitakan, Hakim Roberts menyatakan peraturan tersebut valid dan dibenarkan jika mengacu kepada kekhawatiran keamanan nasional.

Secara ringkas, kata Roberts, kebijakan Trump itu tidak membuat dia bisa mendapatkan wewenang berlebih sehingga melanggar konstitusi AS.

"Pemerintah telah menetapkan justifikasi keamanan nasional yang cukup untuk bertahan dari peninjauan rasional," kata dia.

Meski MA mendukung kebijakan itu, Roberts tetap mengkritisi Trump, dan berharap kebijakan itu tidak menciptakan diskriminasi berdasar agama.

Hakim yang menjabat sejak 29 September 2005 itu berujar, seorang Presiden AS punya kekuasaan besar untuk mempertahankan toleransi beragama.

"Meski harus diakui, pemerintah federal saat ini telah menggunakan kekuasan itu untuk menampilkan kebijakan yang tidak merara," katanya.

"AS adalah negara besar karena membagi nilai yang sama soal respek, martabat, dan nilai-nila manusia yang ada," lanjutnya.

Advokat yang menentang adanya Travel Ban itu, Neal Katyal, mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang dibuat oleh MA.

"Trump seharusnya tidak bisa terus-menerus berusah menghancurkan konstitusi AS ini. Saya bakal terus berjuang menentang kebijakan itu," ujar Katyal.

Adapun Trump menyambut baik MA yang mendukung keputusannya. "MA mendukung Travel Ban Trump. Wow!" katanya di Twitter.

Kebijakan itu pertama kali dihembuskan Trump sepekan setelah dia dilantik menjadi Presiden AS pada Januari 2017.

Saat itu, keputusan eksekutifnya langsung menuai gelombang protes baik dari bandara hingga masyarakat di kota seluruh AS.

Meski Gedung Putih merevisi kebijakan itu, sejumlah pengadilan tingkat rendah membatalkannya karena menganggap inkonstitusional.

Pengadilan yang membatalkan kebijakan presiden berusia 72 tahun tersebut adalah Negara Bagian Hawaii, California, Maryland, dan Virginia.

Kebijakan yang telah mendapat pengesahan dari MA tersebut merupakan bentuk revisi yang ketiga, dan diajukan sejak April lalu.

Baca juga: Setelah Trump Perketat ?Travel Ban?, MA Membatalkan Sidang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com