Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Burung di Tabung Keripik Kentang, Pria Didenda Rp 52 Juta

Kompas.com - 14/06/2018, 15:33 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria berusia 23 tahun di Singapura harus membayar denda senilai 5.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 52,2 juta.

Lim Ke Yi menyelundupkan burung murai batu ke Singapura dengan menyembunyikannya dalam sebuah tabung keripik kentang.

Demikian pernyataan dari Otoritas Pangan Pertanian dan Hewan (AVA) dan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura dalam rilis pada Rabu (13/6/2018).

Baca juga: Selundupkan Sugar Glider, Perempuan di Singapura Didenda Rp 42 Juta

Lim menyembunyikan burung dalam tabung keripik kentang di mobil yang dikendarai dari Malaysia. Dia ditangkap di Woodlands Checkpoint pada 27 Mei lalu.

Dia tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan AVA untuk mengimpor burung. Dia juga melanggar aturan karena membiarkan hewan mengalami penderitaan.

Impor hewan tanpa lisensi merupakan pelanggaran di Singapura berdasarkan Undang-Undang Hewan dan Burung

Mereka yang melanggar dapat didenda maksimal 10.000 dollar Singapura atau Rp 104 juta, atau dipenjara hingga 12 bulan, atau mendapat keduanya.

Burung mungil itu telah dipindahkan ke perawatan AVA. Hewan yang diselundupkan ke Singapura dengan status kesehatan yang tidak diketahui dapat menularkan penyakit seperti flu burung.

"Satwa liar bukan hewan peliharaan yang cocok karena beberapa mungkin menularkan penyakit kepada manusia," demikian pernyataan AVA dan ICA.

"Selain itu, menimbulkan risiko keamanan publik jika salah penanganan atau jika mereka melarikan diri ke menuju area perkotaan yang padat," lanjutnya.

Baca juga: Trump Dapat Kejutan Kue Ulang Tahun Lebih Awal di Istana Singapura

Hewan yang bukan asli berasal dari Singapura dianggap dapat menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati jika dilepaskan ke lingkungan.

Sebelumnya, seorang perempuan di Singapura harus membayar 4.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 42,2 juta karena berupaya menyelundupkan seekor sugar glider atau oposum layang.

Saat memasuki pemeriksaan imigrasi, seekor bayi sugar glider yang masih hidup ditemukan di kantong kecil milik perempuan tersebut pada bulan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com