Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libya akan Bebaskan Sejumlah Mantan Pejabat Era Gaddafi

Kompas.com - 11/06/2018, 22:45 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

TRIPOLI, KOMPAS.com - Otoritas Libya berencana membebaskan sejumlah pejabat senior dari era Muammar Gaddafi. Pembebasan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan para mantan pejabat tersebut.

Melansir dari The New Arab, Direktur Kantor Penyelidikan Jaksa Agung Negara, Seddik al-Sour, mengatakan, di antara tahanan mantan pejabat yang akan dibebaskan termasuk Abu Zaid Dorda, yang bertindak sebagai kepala mata-mata rezim Gaddafi.

"Dorda dan sejumlah mantan pejabat rezim Gaddafi akan segera dibebaskan," ujar Sour.

"Keputusan ini dibuat usai dokter mengonfirmasi bahwa kesehatan Dorda dan mantan pejabat lainnya dalam kondisi kritis dan tidak dapat mendapat penanganan di dalam tahanan," tambahnya.

Baca juga: Perbudakan di Libya: Kisah dari Dalam Penampungan

Sour menambahkan, seorang tahanan mantan pejabat lain yang akan dibebaskan yakni mantan pejabat intelijen militer Abdel Hamid Ammar dan mantan kepala angkatan udara Abdel Karim al-Kadeiki.

Sebanyak 32 pejabat rezim Gaddafi telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pada tahun 2015 atas tindak kejahatan serius yang dilakukan selama pemberontakan 2011 yang menggulingkan kekuasaan diktator Muammar Gaddafi.

Dorda, yang telah berusia 74 tahun, dijatuhi hukuman mati bersama dengan sembilan mantan pejabat rezim lainnya.

Sementara terdakwa mantan pejabat lainnya dijatuhi hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga seumur hidup.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mengecam pemerintah Libya yang dianggap melakukan pelanggaran serius selama berlangsungnya proses persidangan.

Libya telah terjun ke dalam kekacauan yang diawali dengan pemberontakan terhadap rezim berkuasa pada 2011 lalu.

Saat ini, negara ini terbelah antara pemerintah-pemerintah yang bersaing di timur dan barat dengan masing-masing didukung oleh sejumlah milisi.

Baca juga: Kelompok Bersenjata Libya Bebaskan Migran Sudan dari Penculik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com