Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Sri Lanka Pengancam Malaysia Airlines Dihukum 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/06/2018, 16:10 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC,ABCNews

MELBOURNE, KOMPAS.com - Seorang pria yang mengancam bakal meledakkan pesawat Malaysia Airlines pada 2017 mendapat hukuman 12 tahun penjara di pengadilan Australia.

Hakim Pengadilan Victoria, Michael McInerney, berujar setelah menjalani hukuman 12 tahun penjara, pria bernama Manodh Marks itu bakal dideportasi.

"Penumpang dan awak kabin meyakini bahwa Anda membawa bom, dan berniat meledakkan pesawat," ujar McInerney dilansir BBC Kamis (7/6/2018).

Baca juga: Penumpang Ancam Ledakkan Pesawat, Malaysia Airlines Kembali ke Bandara

Aksi Marks terjadi pada 31 Mei 2017. Saat itu, pesawat Malaysia Airlines MH128 hendak berangkat dari Melbourne menuju Kuala Lumpur.

Namun, sesaat setelah lepas landas, pria asal Sri Lanka itu berusaha memasuki kokpit untuk berbicara dengan pilot sambil membawa dua benda berwarna hitam.

"Saya membawa bom. Saya ingin berbicara dengan pilotnya," kata Marks saat itu seperti diwartakan kantor berita Fairfax.

"Saya ingin berbicara dengan kapten, tolong jangan mendekat. Saya berniat untuk meledakkan pesawat ini," lanjut Marks dikutip ABC News.

Kru kabin dan penumpang Malaysia Airlines MH128 jurusan Melbourne-Kuala Lumpur bersama-sama mengamankan seorang pria yang mencoba masuk ke kokpit dan mengancam akan meledakkan pesawat itu. Akibat insiden itu, MH128 terpaksa kembali ke bandara Melburne tak lama setelah lepas landas.Twitter/Australia Plus Kru kabin dan penumpang Malaysia Airlines MH128 jurusan Melbourne-Kuala Lumpur bersama-sama mengamankan seorang pria yang mencoba masuk ke kokpit dan mengancam akan meledakkan pesawat itu. Akibat insiden itu, MH128 terpaksa kembali ke bandara Melburne tak lama setelah lepas landas.

Ancaman Marks berakhir lima menit kemudian setelah seorang penumpang dengan berani berhasil mengikatnya menggunakan kabel.

Karena aksinya, pesawat Airbus A330 itu memilih balik arah ke Bandara Tullamarine 15 menit setelah lepas landas.

Polisi berkata, dalam dua benda Marks tidak ditemukan peledak. Melainkan pengeras suara portabel dan baterai dengan senter.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Marks baru saja keluar dari fasilitas perawatan penyakit kejiwaan saat 31 Mei itu.

Pakar kejiwaan yang memeriksa Marks kemudian bersaksi bahwa mantan mahasiswa itu mendengar teriakan di dalam kepalanya.

"Dia mengira pesawat tersebut bakal mengalami tabrakan. Karena itu, dia harus melakukan sesuatu," kata pakar itu di persidangan.

Baca juga: Rudal yang Hantam Malaysia Airlines MH17 Milik Militer Rusia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC,ABCNews
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com