Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Temannya Sedang Mandi, Mahasiswa Indonesia di Australia Disidang

Kompas.com - 05/06/2018, 18:59 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Nine News

SYDNEY, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa asal Indonesia di Australia harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan merekam tiga teman perempuannya saat mereka tengah mandi.

Rico Auliputra, nama mahasiswa itu, memasukkan sebuah kamera ke dalam spons di kamar mandinya. Dia berharap bisa merekam tiga teman serumahnya itu saat mereka sedang mandi.

Namun, niat pria berusia 26 tahun itu tak menjadi kenyataan saat ketiga teman perempuannya itu melihat kilatan berwarna hijau dari dalam lapisan sepon berwarna kuning.

Mereka kemudian membongkar spons itu dan  menemukan sebuah kamera yang disembunyikan di dalamnya.

Baca juga: Bawa Senjata Tajam, Mahasiswa Indonesia Dideportasi dari Mesir

Ketiga perempuan itu kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan kabel yang menjulur ke sebuah wadah baterai.

Insiden yang terjadi pada 28 Oktober tahun lalu itu kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat.

Polisi kemudian datang ke apartemen di kawasan CBD kota Wollongong itu. Namun, saat polisi tiba SD card di dalam kamera itu sudah tidak ada.

Pada Selasa (6/5/2018), Riko menghadiri sidang di pengadilan kota Wollongong, New South Wales, Australia.

Dalam sidang itu, Rico tak bisa mengelak lagi dan mengaku bersalah. Kuasa hukum Riko mengatakan, kliennya melempar SD card itu dari lantai tujuh apartemen setelah kamera itu ditemukan.

Dia kemudian mengambil benda itu dan berupaya memperbaikinya tetapi tidak berhasil.

"Saya menyesal karena telah mengkhianati teman-teman saya. Kini saya sulit mendapatkan kepercayaan karena kesalahan yang sudah saya buat," kata Rico kepada pengacaranya.

Awalnya, jaksa penuntut meminta agar Rico dijatuhi hukuman penjara karena kesalahan yang dilakukannya amat serius dan mengakibatkan hilangnya kepercayaan.

Baca juga: Dua Mahasiswa Indonesia Ditahan di Mesir

Namun, Hakim Follent yang memimpin sidang memiliki pertimbangan lain. Rico menunjukkan penyesalan dan sopan sepanjang sidang sehingga hakim hanya menjatuhkan hukuman kerja sosial selama 250 jam.

"Apa yang Anda lakukan sungguh tercela karena merusak kepercayaan dari teman-teman Anda," ujar Hakim Follent saat menjatuhkan vonis.

Riko Auliaputra merupakan mahasiswa tahun terakhir di Universitas Wollongong. Sejauh ini pihak universitas enggan memberikan komentar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Nine News
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com