Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Tak Sesuai Budaya, Denmark Larang Penggunaan Burka

Kompas.com - 31/05/2018, 18:49 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KOPENHAGEN, KOMPAS.com - Mayoritas anggota Parlemen Denmark dilaporkan mengesahkan undang-undang yang melarang pemakaian burka dan niqab di kawasan publik.

Dilaporkan The Local Denmark Kamis (31/5/2018), peraturan itu disahkan dengan perbandingan suara 75-30, dengan 74 suara absen.

Peraturan ini bakal disahkan pada 1 Agustus mendatang, dengan denda 1.000 kroner, sekitar Rp 2,1 juta, bagi perempuan yang ketahuan menggunakan burka dan niqab itu.

Baca juga: UU Anti-Burka, Pria Berkostum Maskot Hiu Pun Dikenai Sanksi

Denda tersebut bakal meningkat hingga 10.000 kroner, sekitar Rp 21,8, jika melakukan pelanggaran lebih dari empat kali.

Juru bicara bidang imigrasi Martin Henriksen berkata, pemerintah tidak melarang hak seseorang untuk bebas berbusana.

"Namun, parlemen menganggap burka dan niqab tidak sesuai dengan budaya Denmark, dan pondasi yang dibuat oleh masyarakat kami," kata Henriksen.

Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen berkata, jika UU itu resmi diberlakukan, dia meminta polisi tidak memaksa perempuan untuk mencopot burka-nya.

"Jika mereka kebetulan tidak jauh dari tempat tinggal mereka, kami bakal meminta mereka pulang. Jika masih melanggar, bakal kami denda," tegas Poulsen dilansir Politiken April lalu.

UU yang disahkan oleh Parlemen Denmark itu mendapat kritikan dari Direktur Amnesty International Eropa, Gauri van Gulik.

Dikutip The Guardian, Van Gulik menegaskan setiap perempuan seharusnya diperbolehkan mengenakan pakaian sesuai dengan identitas dan kepercayaan mereka.

"UU ini merupakan bentuk pelanggaran kebebasan, dan kriminalisasi terhadap perempuan atas pilihan mereka berpakaian," kecam Van Gulik.

Perancis menjadi negara pertama di Eropa yang mengesahkan larangan penggunaan burka ketika parlemen mereka menerbitkan UU itu di 2011.

Baca juga: Terkait Larangan Niqab dan Burka, Polisi Austria Tindak Pemakai Topeng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com